Jumat, 22 November 2024

Pihak Tersangka GRT Akan Laporkan Pengacara Korban dengan UU ITE

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Lisa Rahmat (kanan) didampingi Sugianto tim kuasa hukum tersangka GRT waktu memberikan sejumlah klarifikasi di kantornya di kawasa Kendalsari, Surabaya, Selasa (17/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Lisa Rahmat pengacara tersangka GRT anak anggota DPR RI berencana akan melaporkan Dimas Yemahura kuasa hukum korban dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Rencana pelaporan itu terkait beredarnya video Dimas bersama keluarga korban yang menuduh keluarga tersangka atau Edward Tannur, ayah GRT, melakukan intimidasi dan menyuap pihak keluarga supaya mau berdamai.

“Iya akan kami laporkan Dimas dan kawan-kawan yang sudah menebar isu bohong fitnah,“ ucap Lisa ditemui di kantornya, Kawasan Kendalsari Surabaya, Selasa (17/10/2023).

Lisa menyatakan, pihak keluarga GRT khususnya Edward Tannur memang berniat mengunjungi rumah korban di Sukabumi, Jawa Barat untuk menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa.

Namun hingga sekarang pihak keluarga tersangka belum mendatangi rumah korban. Sehingga utusan yang disebut Dimas melakukan intimidasi berasal dari pihak keluarga tersangka dianggap sebuah tuduhan.

“Kami ini lo keluarga belum ke sana, masih mau minta waktu, nggak mungkin kami nyuruh orang. Kok sudah digoreng yang tidak-tidak, dikatakan mau menyuap keluarga korban, ini kan fitnah,” jelas Lisa.

Lisa juga menyayangkan pihak Dimas yang menuduh pihak tersangka GRT untuk meminta keluarga korban supaya mencabut laporan ke polisi dan berdamai melalui uang suap. Terlebih tudingan lewat video itu disebarkan ke beberapa orang.

“Udah gitu divideo lagi sama Dimas, setelah itu diterbarkan-tebarkan, ini (melanggar) UU ITE lho,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Keluarga DSA korban penganiayaan tersangka GRT anak anggota DPR RI hingga meninggal, mengaku diintimidasi dan ditawari sejumlah uang supaya mau berdamai dengan tersangka.

Intimidasi tersebut diungkapkan adik korban inisial ERA, bahwa pada Selasa (10/10/2023), rumahnya di Sukabumi, Jawa Barat didatangi seseorang inisial F yang mengaku sebagai suruhan Edward Tannur ayah tersangka GRT.

“Dia datengin rumah kita kemudian mau kasih santunan, tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami. (F bilang) jangan ada yang tahu bahwa keluarga GRT datang ke rumah,” kata ERA dikutip dari sebuah video yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (11/10/2023).

Sementara itu, Dimas Yemahura kuasa hukum korban yang mengirimkan video tersebut menyatakan, seorang inisial F yang mendatangi keluarga korban mengaku sebagai perantara dari Edward Tannur ayah tersangka.

“Menyuruh orang untuk ke sini, meminta rekening korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu. Itu sangat menciderai proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs