Sabtu, 23 November 2024

Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Ingatkan Parpol Lengkapi Syarat

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden saat mendaftar ke KPU.

Idham Holik anggota KPU RI menegaskan, pihaknya siap mengembalikan dokumen persyaratan bakal capres dan cawapres yang dinilai tidak lengkap.

“Kami juga sudah menyampaikan agar partai politik ataupun gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan daftar bakal pasangan calon presiden-wakil presiden agar memenuhi semua kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan,” terang Idham Holik dilansir dari Antara pada Senin (16/10/2023) malam.

Ia menjelaskan, pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres akan diterima oleh KPU apabila persyaratan tersebut telah lengkap.

Jika belum lengkap, maka parpol pengusung wajib untuk melengkapi direntang waktu pendaftaran capres-cawapres.

“Apabila dokumennya lengkap, baru kami akan terima. Jika dokumennya tidak lengkap, maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut,” jelasnya.

Adapun rentang waktu yang diberikan oleh KPU untuk memperbaiki kelengkapan dokumen pada masa pendaftaran pasangan capres-cawapres adalah pada 19-24 Oktober 2023.

Idham mengatakan jika dokumen persyaratan bakal pasangan capres-cawapres telah dinyatakan lengkap, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan.

KPU akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

“Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Subroto dan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan,” kata Idham.

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.

Waktu pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00 WIB-16.00 WIB, sementara pada tanggal 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB. (ant/saf/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs