Sabtu, 23 November 2024

Kelompok Perusuh Gukguk Berulah Lagi di Surabaya, Hampir Tawuran dengan Suzuran

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Barang bukti sajam dan celurit yang diamankan polisi dari tangan kelompok perusuh Gukguk dan Suzuran, Senin (16/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sebanyak sembilan remaja diamankan kepolisian Polsek Tambaksari, Surabaya karena terlibat aksi tawuran dan kepemilikan senjata tajam. Mereka berasal dari dua kelompok perusuh, yakni Guguk dan Suzuran.

Kompol Ari Bayuaji Kapolsek Tambaksari mengatakan, anggota polisi meringkus sembilan remaja itu pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Kedung Cowek saat dua kelompok itu hendak tawuran.

Dari sembilan remaja yang diamankan polisi, lima orang dipulangkan karena tidak terbukti membawa senjata tajam. Tapi polisi tetap melakukan intervensi supaya kejadian serupa tidak berulang.

“Yang tidak membawa sajam kami berikan intervensi dan penetrasi secara berkelanjutan dengan memanggil orangtuanya, guru, ketua RW dan ketua RT,” kata Bayuaji di Mapolsek, Senin (16/10/2023).

Para pelaku pembawa senjata tajam dan hendak tawuran ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolsek Tambaksari, Surabaya, Senin (16/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dari empat orang yang masih ditahan di Mapolsek, polisi kemudian mengembangkan kasus dan kembali mengamankan tiga pelaku lain dan sejumlah sajam pada Minggu (15/10/2023) di Jalan Rangkah Buntu, Tambaksari, Surabaya.

Sehingga total remaja yang diamankan polisi ada tujuh orang dengan sembilan senjata tajam, tujuh celurit, dan dua besi panjang. Terkait kepemilikan sajam ini, para pelaku mengaku membelinya di toko online.

“Pedangnya beli di toko online harganya Rp500 ribu. Ada yang beli juga di galangan,” kata Bayuaji menirukan pelaku.

Selain berniat untuk tawuran, para remaja ini juga iseng bikin konten membawa senjata tajam di jalanan hingga meresahkan masyarakat.

Oleh sebab itu polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs