Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI mengungkapkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami keterkaitan Sadikin Rusli dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.
“Apakah ada kaitannya dengan pihak BPK, itu sedang kami dalami,” ujarnya dilansir Antara, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G pada Minggu (15/10). Keterangan lengkap mengenai penetapan tersangka Sadikin Rusli, Ketut mengatakan pihaknya akan mengumumkan pada siang ini, Senin (16/10).
Sadikin Rusli ditangkap di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (14/10). Selain penangkapan, tim penyidik juga menggeledah kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, di hari yang sama pukul 10.00 WIB.
Perlu diketahui, Sadikin ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Sebelum Sadikin, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan TPPU.
Dengan penetapan dua tersangka baru tersebut, maka total jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menjadi 13 orang. (ant/feb/ham)