Sabtu, 23 November 2024

KLHK Pulangkan Kembali 73 Ekor Burung Kakatua dan Nuri yang Diselundupkan ke Filipina

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Sejumlah satwa liar burung berjenis Kakatua yang dipulangkan kembali oleh Pemerintah RI dari Filipina. Foto: KLHK Sejumlah satwa liar burung berjenis Kakatua yang dipulangkan kembali oleh Pemerintah RI dari Filipina. Foto: KLHK

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Manila dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI bekerja sama dengan PT Garuda Indonesia telah melakukan repatriasi (pemulangan kembali) 73 satwa liar dari Filipina.

Puluhan satwa liar tersebut, terdiri dari Burung Kakatua Jambul Kuning, Jambul Hitam, Kakatua Maluku, dan Nuri Kepala Hitam.

“Satwa liar Indonesia merupakan aset bangsa sehingga menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan untuk mencegah terjadinya penyelundupan satwa ke luar negeri serta melestarikan di habitat alamnya,” ungkap Indra Exploitasia Staf Ahli Menteri LHK dalam keterangan di Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Serah terima 73 satwa liar burung dari otorita Filipina diwakili oleh Biodiversity Management Bureau (BMB) kepada Pemerintah Indonesia yang diwakili Staf Ahli Menteri LHK Indra Exploitasia, dan disaksikan oleh Wakil Kepala Perwakilan RI di Manila Dodo Sudradjat di Quezon City, Filipina.

Indra mengatakan satwa liar burung yang direpatriasi ke Indonesia merupakan hasil sitaan Philippine Operations Group on Ivory and Illegal Wildlife Trade (POGI) di Pasay City, Filipina pada 12 Maret 2018.

Satwa liar burung tersebut, kata dia, diangkut dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan rute Manila-Jakarta-Manado.

“73 burung selanjutnya akan dikirimkan ke Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki, Sulawesi Utara untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya,” ujarnya.

Sementara, Dodo Sudradjat Wakil Kepala Perwakilan RI di Manila menyebutkan seluruh burung tersebut berada di Wildlife Park Quezon City selama menunggu proses repatriasi dengan pengawasan BMB Filipina.

Proses repatriasi, kata dia, membutuhkan waktu yang cukup lama sejak dikeluarkannya putusan pengadilan di Filipina pada Juli 2021 karena terkendala pandemi Covid-19.

“Upaya yang telah dilakukan oleh otorita Filipina untuk memastikan kesehatan dan keselamatan burung selama 5 tahun patut diapresiasi,” ujar Dodo.

Untuk diketahui, kejahatan lintas negara (TSL) merupakan kejahatan yang bersifat transnasional termasuk penyelundupan burung dari Indonesia, khususnya yang berasal dari daerah Papua, Sulawesi dan Maluku.

Selain dijual di pasar domestik, burung-burung tersebut juga diselundupkan ke luar negeri. Pada umumnya penyelundupan burung dilakukan menggunakan jalur laut yang masuk melalui wilayah Selatan Filipina.

Di Indonesia, sebagian besar burung paruh bengkok termasuk kakatua masuk ke dalam kelompok satwa yang dilindungi.(ant/iss)

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024
Kurs