Sabtu, 23 November 2024

Pasangan Anies-Muhaimin Siap Jadi yang Pertama Mendaftar ke KPU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Hotel Majapahit, Surabaya, Sabtu (2/9/2023). Foto: Frans magang suarasurabaya.net

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), berencana mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada hari pertama dibukanya pendaftaran.

Hermawi Fransiskus Taslim Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem mengatakan, partai-partai politik yang tergabung dalam dari Koalisi Perubahan sudah mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran kepada KPU RI.

Surat tersebut dikirim hari Kamis (14/10/2023), pukul 15.00 WIB, dan diterima Staf Sekretariat Jenderal KPU RI, di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Hermawi, surat itu menerangkan Anies-Muhaimin yang diusung Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), akan mendaftar ke KPU hari Kamis (19/10/2023), pukul 08.00 WIB.

Dengan begitu, duet Anies-Muhaimin akan menjadi pasangan bakal capres-cawapres pertama yang resmi mendaftar untuk berkontestasi pada Pilpres 2024.

“Sudah kami masukkan dan sudah diterima KPU. Insya Allah kami jadi pasangan pertama yang mendaftar dan akan tiba sekitar pukul 08.00 WIB,” ujarnya di Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Sementara itu, dua bakal calon presiden lainnya, yaitu Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto, sampai sekarang belum mengumumkan nama bakal cawapres pendampingnya.

Seperti diketahui, KPU membuka pendaftaran pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2024 selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023, dari pukul 08.00-16.00 WIB.

Khusus di hari terakhir, KPU menerima pendaftaran capres-cawapres sampai pukul 23.59 WIB.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan.

Persyaratannya yaitu, perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah keseluruhan kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sekarang, tercatat ada 575 kursi di DPR RI. Sehingga, pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi parpol parlemen.

Pasangan calon juga bisa diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019, dengan total perolehan minimal 34,9 juta suara sah nasional.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs