Jumat, 22 November 2024

Anak Korban Kekerasan Ayah dan Keluarga Ibu Tiri Dirawat di RSSA Malang

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Wahyu Hidayat Penjabat (Pj) Wali Kota Malang (kanan) pada saat menjenguk anak korban kekerasan DN, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (14/10/2023). Foto: Prokopim Setda Kota Malang Wahyu Hidayat Penjabat (Pj) Wali Kota Malang (kanan) pada saat menjenguk anak korban kekerasan DN, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar, di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (14/10/2023). Foto: Prokopim Setda Kota Malang

Wahyu Hidayat Penjabat (Pj) Wali Kota Malang menyatakan bahwa kondisi DN, seorang anak berusia tujuh tahun yang menjadi korban kekerasan oleh keluarganya, sudah membaik sejak mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang.

Usai meninjau korban kekerasan berinisial DN, di RSUD Saiful Anwar Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (14/10/2023), Wahyu mengatakan bahwa kondisi anak berusia tujuh tahun tersebut sudah stabil dan kembali melakukan sejumlah aktivitas seperti mewarnai gambar.

“Kondisi kesehatan dan psikologis DN sudah jauh lebih stabil. Berat badan DN sudah mengalami kenaikan dan komunikasinya juga cukup bagus,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Wahyu menjelaskan, penanganan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Malang, bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kota Malang menjadi faktor penting pemulihan kondisi korban.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban di RSUD Saiful Anwar Kota Malang, DN Sudah menunjukkan perkembangan yang lebih baik dibanding pada saat dievakuasi ke rumah sakit tersebut.

“Penanganan dari dinas dan RSUD Saiful Anwar sangat cepat, jadi mulai DN masuk kemudian ditangani dan perkembangan juga bagus, berat badannya naik dan kondisi psikologis juga bagus, sudah bisa komunikasi dengan baik,” katanya.

Terkait langkah Pemerintah Kota Malang, ia menambahkan, pihaknya akan melakukan diskusi dengan keluarga korban. Namun, ia memastikan Pemerintah Kota Malang bersama dinas terkait siap melakukan penanganan lebih lanjut jika pihak keluarga tidak mampu menangani korban.

“Kita akan konsultasi dengan pihak keluarga dulu, kita akan tangani kalau pihak keluarga tidak bersedia menangani.. Kita akan siapkan tempat untuk perawatan dan untuk menjaga perkembangannya agar lebih baik,” tambahnya.

Sebagai informasi, DN merupakan anak laki-laki berusia tujuh tahun warga Jalan K.H. Malik Malik Dalam Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, yang mengalami kekerasan oleh ayah kandung serta empat anggota keluarga dari ibu tiri korban.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak tersebut, yakni ayah kandung korban berinisial JA berusia 37 tahun dan EN perempuan berusia 42 tahun yang merupakan ibu tiri korban.

Kemudian, PA perempuan berusia 21 yang merupakan kakak tiri korban, MN, perempuan berusia 65 tahun yang merupakan nenek tiri korban dan SM seorang laki-laki yang merupakan paman korban berusia 43 tahun.

Berdasarkan keterangan dari kepolisian, para tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena korban dianggap sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan pelaku. Tindak kekerasan terhadap anak tersebut, sudah terjadi selama enam bulan terakhir.

Korban DN, mengalami penyiksaan seperti pemukulan, tangan dimasukkan ke dalam air panas, dipukul dengan tongkat, melukai dengan sundutan rokok, ditendang, hingga kekerasan menggunakan pisau pemotong atau cutter.

Para pelaku saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Malang Kota dan Lapas Wanita Kelas IIA Kota Malang dan dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.(ant/iss/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs