Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Syahrul Yasin Limpo mantan Menteri Pertanian (Mentan), sesudah melakukan pemeriksaan selama hampir 24 jam, di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, Penyidik KPK juga menahan Muhammad Hatta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, yang juga sama-sama berstatus tersangka.
Dalam keterangan pers, malam hari ini, Jumat (13/10/2023), di Gedung Merah Putih, Alexander Marwata Wakil Ketua KPK mengatakan kedua orang tersangka itu ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama, sampai 1 November 2023.
“Tim penyidik menahan tersangka SYL dan tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama,” ucapnya.
Seperti diketahui, Rabu (11/10/2023), Johanis Tanak Wakil Ketua KPK mengumumkan status Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Selain itu, Kasdi Subagyono Sekretaris Jenderal Kementan, dan Muhammad Hatta Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan juga jadi tersangka penerima suap dan gratifikasi.
KPK menemukan bukti ketiga orang tersangka bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dalam proses lelang jabatan, dan meminta imbalan dari vendor pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertanian.
Waktu menjabat sebagai Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terindikasi menginstruksikan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit pejabat eselon I dan II.
Jumlah uang yang harus disetorkan pejabat di Kementan setiap bulannya kepada Syahrul bervariasi, mulai dari 4 ribu sampai 10 ribu Dollar AS. Kemudian, ada juga yang membemberikan barang berharga.
Disinyalir, uang yang sudah diterima Syahrul Yasin Limpo dan dua orang anak buahnya sebanyak Rp13,9 miliar. Uang haram sebanyak itu di antaranya dipakai untuk membayar kartu kredit keluarga Syahrul, dan angsuran pembelian mobil Toyota Alphard.
Kemarin, Kamis (12/10/2023), KPK menangkap SYL di salah satu apartemen wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. KPK khawatir politikus Partai NasDem itu bakal melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
Karena tidak terima dengan penetapan status tersangka oleh KPK, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan.
Rencananya, sidang perdana akan digelar hari Rabu (30/10/2023), di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(rid/saf/iss)