Partai Garuda menyerahkan apa pun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal batas usia capres dan cawapres berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Melansir Antara, Teddy Gusnaidi Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda mengatakan pihaknya selaku salah satu pemohon gugatan uji materi tersebut tidak pernah mengintervensi atau menyerang MK agar gugatan dikabulkan.
“Partai Garuda menyerahkan apapun putusan MK. Pihak lain yang tidak melakukan gugatan, tidak seharusnya mengintervensi dan melabelkan MK dengan berbagai pandangan negatif,” kata Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Teddy menilai pihak-pihak yang mengintervensi MK soal putusan uji materi tersebut merupakan para pihak yang tidak menyukai Partai Garuda.
“Akhirnya mereka intervensi MK, mereka serang marwah MK dengan berbagai isu, hanya demi untuk memuluskan tujuan politik mereka,” ujarnya.
Dia pun menyinggung narasi hubungan keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Anwar Usman Ketua MK yang mencuat seiring bergulirnya persidangan mengenai gugatan tersebut.
Termasuk, narasi yang mengaitkan gugatan uji materi itu dengan isu Gibran Rakabuming Wali Kota Solo yang juga merupakan putra Jokowi untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
“Jadi mereka menyerang MK dan Jokowi, endingnya karena urusan pilpres (pemilihan presiden); jangan sampai Prabowo menang,” ucap Teddy.
Teddy mengatakan narasi yang dinilainya menyerang Jokowi dan MK tidak seharusnya dilontarkan. Sebagai pihak yang mengerti bernegara, ucapnya, harus menghormati dan mematuhi apapun putusan MK.
“Karena penafsir tunggal yang sah adalah MK, bukan mereka yang menyerang MK dan Jokowi. Mereka seolah-olah menjadi pemilik kebenaran atas tafsir hukum. Padahal, konstitusi telah diamanatkan ke MK bukan ke mereka,” katanya.
Selaku salah satu pemohon uji materi, Partai Garuda meminta MK untuk memutuskan gugatan tersebut tanpa perlu mendengarkan narasi yang berkembang.
“Partai Garuda sebagai pihak yang mengajukan gugatan, meminta MK untuk memutuskan gugatan tanpa perlu mendengarkan suara-suara itu. Anjing menggonggong kafilah berlalu,” ujar Teddy.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023.
Berdasarkan laman web resmi MK RI, tercatat bahwa pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta pada pukul 10:00 WIB.
Ahmad Ridha Sabana Ketua Umum Partai Garuda dan Yohanna Murtika Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda menjadi pemohon untuk perkara nomor 51/PUU-XXI/2023.
Partai Garuda memohon pasal yang diuji materi itu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Berusia paling rendah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara”.(ant/and/iss)