Senin, 25 November 2024

Lebih dari 10 Ribu Kapal Berpotensi Melanggar Jalur Penangkapan Ikan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (kanan) saat memantau kapal pengawas Orca 06 di Pelabuhan Perikanan Kupang, NTT, Kamis (12/10/2023). Foto: Antara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), mencatat 10.130 kapal di Indonesia yang memiliki izin daerah.

Hanya saja, ribuan kapal tersebut berpotensi melanggar jalur penangkapan, yakni melakukan aktivitas penangkapan ikan di atas 12 mil laut dari garis pantai.

“Ternyata banyak kapal izin daerah namun berusaha di atas 12 mil, kurang lebih 10.130 kapal. Nah ini potensi (pelanggaran) yang kita identifikasi di kurang lebih 171 pelabuhan yang ada di Indonesia,” kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dilansir Antara pada Jumat (13/10/2023).

Merujuk pada surat edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.190/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha Subsektor Pengangkutan Ikan, kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang telah memiliki perizinan berusaha dari gubernur (daerah) dan akan beroperasi di atas 12 mil baik antar provinsi atau antar negara harus melakukan migrasi menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (pusat).

Hal itu tentunya untuk memastikan pelaku usaha melakukan penangkapan pada jalur yang ditentukan dalam dokumen perizinan sebagai bentuk prioritas pengawasan terhadap zona penangkapan ikan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

Dalam hal pengawasan dan pengawalan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kurang lebih terhadap 2.900 pelaku usaha dari potensi 10.130 kapal tersebut.

Adin menambahkan, pihaknya telah memeriksa 61 kapal dengan izin daerah yang masih melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil.

“Setelah dipanggil, kami beri pengertian, ada kesadaran, ada kepatuhan pelaku usaha untuk bermigrasi dari izin daerah ke pusat karena ada kesadaran berusaha di atas 12 mil,” ucapnya.

Upaya pengawasan dan pengawalan terhadap kepatuhan pelaku usaha untuk melakukan migrasi terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP.

Untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap potensi pelanggaran, KKP memiliki 32 kapal pengawas yang terbagi menjadi 10 kapal yang berada di bawah kendali Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada, lalu 22 kapal di bawah kendali PSDKP yang tersebar pada 14 pangkalan.

Kapal-kapal tersebut fokus mengawal semua kegiatan penangkapan ikan agar tidak terjadi lagi illegal fishing, unregulated fishing, dan unreported fishing.

“Jika ditemukan, dibawa ke pangkalan, kita beri pemahaman, karena kita mendorong kepatuhan, tidak langsung kita denda, mengacu ke UU Cipta Kerja dengan prinsip ultimum remedium. Harapannya kita dorong, beri teguran, peringatan pertama, lalu kedua, ada kesadaran beralih,” ujarnya. (ant/mel/saf/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
34o
Kurs