Jumat, 22 November 2024

Keluarga DSA Mengaku Mendapat Intimidasi dan Ditawari Uang Damai

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Dimas Yemahura (kanan pakai topi) kuasa hukum korban waktu menemui keluarga korban di Sukabumi Jawa Barat, setelah pihak keluarga mengaku mendapat intimidasi, Rabu (11/10/2023). Foto: Istimewa

Keluarga DSA (29) korban penganiayaan tersangka GRT (31) anak anggota DPR RI hingga meninggal, mengaku diintimidasi dan ditawari sejumlah uang supaya mau berdamai dengan tersangka.

Intimidasi tersebut diungkapkan adik korban inisial ERA, bahwa pada Selasa (10/10/2023), rumahnya di Sukabumi, Jawa Barat didatangi seseorang inisial F yang mengaku sebagai suruhan Edward Tannur ayah tersangka GRT.

“Dia datengin rumah kita kemudian mau kasih santunan, tanpa sepengetahuan kuasa hukum kami. (F bilang) jangan ada yang tahu bahwa keluarga GRT datang ke rumah,” kata ERA dikutip dari sebuah video yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (11/10/2023).

Selain ERA, Kiki salah satu keluarga korban lainnya menyatakan menolak apapun pemberian dari pihak tersangka. Dia mengatakan pihak keluarga hanya ingin tersangka GRT dihukum secara adil.

“Saya sebagai orang yang sayang sama Dini (korban) saya sangat menolak apapun itu dari keluarga tersangka, dan saya ingin tersangka dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Kami keluarga tidak akan pernah mencabut atau berdamai dengan tersangka,” kata Kiki.

Sementara itu, Dimas Yemahura kuasa hukum korban yang mengirimkan video tersebut menyatakan, seorang inisial F yang mendatangi keluarga korban mengaku sebagai perantara dari Edward Tannur ayah tersangka.

“Menyuruh orang untuk ke sini, meminta rekening korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu. Itu sangat menciderai proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

Dimas menyebut, keluarga korban menolak tawaran itu. Mereka enggan menerima uang santunan tersebut dengan tujuan supaya berdamai dengan tersangka dan mencabut laporan.

Oleh karena itu keluarga korban menyatakan menolak segala bentuk santunan yang bersifat mengintervensi proses hukum.

“Artinya jika ingin memberikan santunan, memberikan tali asih, maka memberikan tali asih itu tanpa embel-embel perdamaian, pencabutan perkara dan sebagainya,” kata Dimas.

Dia mengatakan, pihaknya bakal menempuh proses hukum untuk melaporkan temuan ini. Termasuk ayah tersangka bila terbukti menyuruh anak buahnya mengintervensi keluarga korban.

“Dan kami tim kuasa hukum akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut. Dan bila memang terbukti pejabat tersebut (ayah tersangka) melakukan itu, maka kami akan juga melakukan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Sebelumnya, Edward Tannur Anggota DPR RI ayah tersangka GRT berjanji tidak melakukan intervensi dalam proses hukum anaknya, yang jadi tersangka penganiayaan DSA (29) hingga meninggal.

“Saya tidak melakukan intervensi, saya sebagai orang beragama, sebagai orang yang taat hukum, saya mau supaya semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Edward waktu di Surabaya, Selasa (10/10/2023).

Dengan pernyataan itu, Edward menampik tuduhan masyarakat terkait adanya intervensi kepada pihak kepolisian.

“Saya tidak mau besok-besok kalau ada hal-hal yang muncul lagi bilang Pak Edward intervensi, saya tidak mau. Saya prinsip lebih baik saya susah daripada saya senang di atas penderitaan orang lain,” katanya.

Anggota DPR RI itu juga berharap kasus anaknya bisa terang benderang dan menemukan keadilan. Dia berpesan supaya GRT berani mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Harus diusut tuntas supaya pihak korban merasa puas, kami juga merasa puas. Punya tanggung jawab baik di dunia mau pun di akhirat,” ucapnya.(wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs