Menurut hasil survei terbaru oleh Poltracking Indonesia yang berlangsung pada periode 25 September hingga 1 Oktober 2023, elektabilitas tiga bakal calon presiden (capres) mengalami peningkatan di Jawa Timur menjelang Pemilu 2024. Prabowo Subianto mencatatkan kenaikan tertinggi dalam survei tersebut.
“Tren elektabilitas tiga bakal capres cenderung naik. Prabowo Subianto mengalami kenaikan 5,8 persen, Ganjar Pranowo mengalami kenaikan 2,6 persen dan Anies Baswedan mengalami kenaikan 4,3 persen,” kata Arya Budi Direktur Riset Poltracking Indonesia dilansir Antara, Rabu (11/10/2023).
Jika dibedah lebih rinci, hasil survei Poltracking pada Juni 2023 Prabowo mengalami peningkatan elektabilitas sebesar 5,8 persen. Awalnya, Prabowo meraih dukungan suara sebesar 34,8 persen, dan meningkat menjadi 40,6 persen.
Sementara itu, elektabilitas bakal capres Ganjar Pranowo juga mengalami kenaikan. Pada Juni 2023, Ganjar mendapatkan dukungan sebesar 35,6 persen, yang kemudian naik menjadi 38,2 persen pada September 2023.
Di sisi lain, elektabilitas bakal capres Anies Baswedan juga mengalami kenaikan. Dari 9,3 persen pada Juni 2023, elektabilitasnya menguat menjadi 13,6 persen pada September 2023.
Selain unggul dalam tren kenaikan elektabilitas, Prabowo juga unggul dalam skema “head to head” (berhadap-hadapan) dengan Ganjar dan Anies. Dalam survei yang sama, Prabowo unggul atas keduanya.
Jika pada putaran berikutnya Prabowo berhadapan dengan Anies, Prabowo mendapatkan dukungan tertinggi dengan 53,4 persen, sementara Anies mendapat 17,9 persen.
Sementara bila pertarungan berhadapan dengan Ganjar, Prabowo masih unggul dengan dukungan 42,3 persen dibandingkan dengan 40,5 persen yang diperoleh Ganjar.
Lebih lanjut, menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau perolehan minimal 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatifnya, pasangan calon dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant/feb/ipg)