Jumat, 22 November 2024

GRT Anak Anggota DPR RI Akhirnya Dijerat dengan Pasal Pembunuhan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tersangka GRT waktu menjalani proses rekonstruksi di basement Lenmarc Mall, Selasa (10/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Setelah menggelar rekonstruksi di lima titik lokasi dengan 60 reka ulang adegan, Selasa (10/10/2023) kemarin, polisi akhirnya menjerat tersangka GRT dengan pasal primer 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, tersangka dikenakan pasal pembunuhan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil proses rekonstruksi kemarin. Rekonstruksi itu melibatkan ahli pidana, ahli kedokteran forensik, dan ahli dari komputer forensik.

“Dari hasil gelar perkara disimpulkan adanya keyakinan penyidik ada peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan/atau penganiayaan, sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal 338 KUHP subsider 351 Ayat 3 KUHP,” kata Hendro ditemui di Mapolrestabes, Rabu (11/10/2023).

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya waktu memberi keterangan terkait hasil gelar perkara dan rekonstruksi di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (11/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Hendro mengutarakan, temuan fakta baru dalam rekonstruksi salah satu tkp di basement mall kemarin, menjadi keyakinan penyidik menjerat GRT dengan pasal pembunuhan.

Yang mana, waktu itu tersangka melihat korban sedang duduk di sisi kiri depan kendaraan mobil. Kemudian pelaku secara sengaja menjalankan mobil tanpa ada peringatan “awas” kalau korban bisa tertabrak.

“Namun tidak ada kata ‘awas’ dari pelaku. Yang mana kemungkinan kalau dia gerakkan kendaraan dapat melukai korban,” ucap Hendro.

Sehingga, kronologi pelaku yang melindas korban menjadi fakta yang dipertimbangkan penyidik untuk menjeratnya dalam pasal pembunuhan.

Selain itu, fakta tindak kekerasan memukul kepala korban menggunakan botol miras sebanyak dua kali di dalam lift dan menendang kaki kanan korban sampai terjatuh menjadi fakta untuk menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan.

“Selanjutnya penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Hendro.

Untuk diketahui, polisi melakukan rekonstruksi di lima titik lokasi antara lain di tempat hiburan malam Blackhole KTV, lift Lenmarc Mall, basement Lenmarc Mall, Apartenen Orchid, dan National Hospital. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs