Rabu, 27 November 2024 | 22:24 WIB
Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh GRT anak anggota DPR RI terhadap korban DSA wanita asal Sukabumi, Jawa Barat di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada Selasa (10/10/2023).
Agenda rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.00, juga menghadirkan tersangka GRT di lokasi. Pelaku tampak menggunakan rompi warna merah, celana pendek warna hitam, tangannya diborgol, dan dikawal oleh sejumlah polisi.
Dalam kasus ini, tersangka GRT dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal. (wld/ath/ipg)