Mahkamah Konsitusi (MK), hari ini, Selasa (10/10/2023), akan menggelar sidang uji materiil mengenai aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Agenda sidang perdana di Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, adalah pemeriksaan pendahuluan.
Sebelumnya, Ridho Rahmadi Ketua Umum Partai Ummat melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Pemilu.
Dalam berkas permohonannya, pemohon menyadari MK sudah berulang kali menimbang dan memutuskan ambang batas parlemen merupakan kebijakan yang konstitusional.
Maka dari itu, fokus permohonan Partai Ummat adalah standar acuan atau tolok ukur penetapan perolehan 4 persen suara nasional untuk masuk ke DPR RI, yang berlaku dari Pemilu 2009.
Menurut pemohon, penetapan ambang batas 4 persen suara nasional berpotensi merugikan hak konstitusional partai politik peserta Pemilu 2024 kalau tidak dimaknai dengan penggunaan tolok ukur lain.
Pemohon menilai aturan tersebut mengandung ketidakpastian hukum, menimbulkan diskriminasi, menghasilkan produk pemilu yang tidak memenuhi sistem proporsional, dan menyebabkan ketidakadilan.
Dalam petitumnya, pemohon menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (rid/ham)