Dimas Yemahura, pengacara korban DSA wanita asal Sukabumi Jawa Barat, terus berupaya supaya GRT anak anggota DPR RI dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau Pasal 338 tentang pembunuhan.
Untuk itu Dimas menyebut, tim kuasa hukum telah melakukan koordinasi dengan pihak Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Sebelumnya pada Jumat (6/10/2023) kemarin, Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya menetapkan status GRT menjadi tersangka berdasarkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan/atau 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Memang kita tetap berpedoman pada LP (Laporan Polisi) yang sudah kita buat bersama, yaitu Pasal 351 Ayat (3) dan/atau Pasal 338,” kata Dimas dihubungi suarasurabaya.net, Senin (9/10/2023).
Selain itu Dimas mengungkap kalau pihak Polda Jatim telah melakukan supervisi supaya melakukan gelar perkara di Mapolda Jatim. “Untuk dapat dinilai hasil pemeriksaan, hasil penyelidikan yang sudah dilaksanakan,” imbuh Dimas.
Dimas berkomitmen pihaknya tetap mengawal proses hukum meninggalnya DSA sesuai dengan kronologi dan fakta yang terjadi. Rencananya, tim kuasa hukum akan mengirim surat konfirmasi pasal yang disangkakan agar sesuai LP awal, terkait hasil press release kepada Polrestabes Surabaya
“Untuk dijadikan pengingat terhadap Polrestabes Surabaya dan jadi pegangan buat Tim Kuasa Hukum, bahwasannya Pasalnya itu 351 Ayat (3) Juncto Pasal 338,” jelasnya.
Di sisi lain, I Wayan Titib Sulaksana, pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) berpesan ke penyidik kepolisian agar tidak terpengaruh latar belakang pelaku penganiayaan di Surabaya yang merupakan anggota DPR RI.
Wayan Titib menilai serangkaian penganiayaan yang dilakukan GRT (31 tahun) anak anggota DPR RI terhadap kekasihnya DSA (29 tahun) asal Jawa Barat hingga meninggal itu harus disangkakan pasal pembunuhan.
“Ronald Tannur (GRT) dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat menimbulkan kematian bagi korban (dan/atau Pasal 359 KUHP), seharusnya juga disertai dengan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” tuturnya, Sabtu (7/10/2023) kemarin.
Sementara Dokter Reny perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo Surabaya menyebut hasil autopsi korban DSA menunjukkan ada banyak luka di tubuh korban.
“Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” kata dr Reny waktu jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Tim forensik juga menemukan luka pada dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, pada lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, pada punggung kanan. Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas.
Kemudian pada pemeriksaan bagian dalam, tim forensik juga menemukan pendarahan organ dalam, patah tulang hingga memar.
“Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang rusuk 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati,” ujarnya.
Untuk diketahui, tersangka GRT melakukan sejumlah tindak kekerasan kepada DSA hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Antara lain melakukan penendangan di kaki kanan korban, memukul bagian kepala menggunakan botol miras hingga melindas sebagian tubuh korban dengan mobilnya dan korban terseret sejauh lima meter.(wld/iss/ipg)