Jumat, 22 November 2024

PKB Nonaktifkan Edward Tannur, Imbas Kasus Anaknya yang Aniaya Perempuan Hingga Meninggal

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Gedung DPR RI. Foto: Antara

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ambil tindakan dengan menonaktifkan Edward Tannur dari jabatannya sebagai anggota Komisi IV DPR RI.

Ini merupakan imbas dari kasus Gregorius Ronald Tannur, anaknya yang melakukan dugaan tindakan penganiayaan terhadap perempuan berinisial DSA di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) hingga meninggal dunia.

Penonaktifan ini ditegaskan Hasanuddin Wahid Sekretaris Jendral PKB, saat dihubungi suarasurabaya.net, Senin (9/10/2023).

“Jadi, kita menonaktifkan tugasnya di Komisi (Komisi IV). Biar dia nonkomisi. Jadi dia sudah tidak lagi di Komisi,” ujar Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, langkah ini diambil PKB agar Edward bisa berkonsentrasi menyelesaikan kasus anaknya yang saat ini ditangani Kepolisian di Surabaya.

“Selanjutnya, pak Edward hanya tercatat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB. Tapi tidak memiliki jabatan struktural di PKB dari tingkat pusat sampai wilayah,” tegasnya.

Untuk surat pencabutan Edward dari tugasnya di Komisi IV DPR, PKB akan mengajukan suratnya pada hari ini, Senin (9/10/2023).

Kata dia, PKB juga tidak akan mengintervensi kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald anak dari Edward Tannur ini.

“Kita tidak akan mengintervensi kasus hukum ini. Ini bentuk sanksi dari PKB, dan biarkan dia (Edward Tannur) menyelesaikan kasus anaknya sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Hasanuddin turut mengungkapkan keprihatinan partainya, terhadap peristiwa dugaan penganiayaan tersebut. Yang jelas, lanjut Hasanuddin, PKB tetap berpihak pada DSA selaku korban.

Menurut Hasanuddin, langkah penonaktifan Edward Tannur dari jabatan anggota Komisi IV, sebagai tanggung jawab moral partainya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Polrestabes Surabaya telah menetapkan tersangka GRT (31), anak anggota DPR RI atas kasus pembunuhan terhadap DSA (29) wanita asal Sukabumi Jawa Barat.

Dokter Reny perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo Surabaya waktu memberi penjelasan luka di tubuh korban DSA di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net
Dokter Reny perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo Surabaya waktu memberi penjelasan luka di tubuh korban DSA di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Meskipun sudah ditetapkan tersangka, namun Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengaku belum menemukan motif pembunuhan yang dilakukan tersangka GRT.

Sekadar diketahui, korban DSA mengalami sejumlah tindak kekerasan oleh tersangka GRT yang merupakan kekasihnya, hingga korban meninggal dunia, pada Rabu (4/10/2023) dini hari.

Pasma menyebut GRT melakukan penendangan di kaki kanan korban, memukul bagian kepala menggunakan botol miras, hingga melindas sebagian tubuh korban dengan mobilnya.

Dalam kasus ini polisi menetapkan status GRT menjadi tersangka berdasarkan Pasal 351 Ayat 3 dan atau 359 KUHP. “Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Pasma. (faz/bil/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs