Anas Karno Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya mengingatkan pemerintah kota supaya menertibkan tempat rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya yang dinilai melanggar aturan perizinan.
Politisi PDIP itu menerangkan, masih ada sejumlah RHU di Surabaya yang menyiasati aturan perizinan yang semula izin mendirikan bangunan (IMB) untuk hotel dan apartemen, namun pada perjalanan waktu digunakan juga untuk RHU.
“Ini yang perlu ditertibkan pemkot. Jangan sampai pelanggaran-pelanggaran itu terus berlanjut di Surabaya,” ujar Anas, melansir Antara, Minggu (8/10/2023).
Anas menyebut salah satu RHU yang perizinan tidak sesuai peruntukan adalah RHU Blackhole KTV yang berada di landmark mall Jalan Mayjend Yono Koeswoyo, Surabaya. Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B belum lama ini.
“Ternyata masih ada syarat perizinan dasar yang belum dipenuhi oleh RHU ini. Salah satunya tadi diungkap dalam rapat yakni Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Anas menambahkan bahwa dalam IMB yang dimiliki oleh pengelola adalah peruntukannya untuk apartemen dan hotel.
Oleh sebab itu, Anas mendesak agar pihak pengelola untuk menghentikan kegiatannya dan melengkapi administrasi perizinan terlebih dahulu.
Selain itu, Anas juga meminta Pemkot Surabaya untuk lebih intens dalam pengawasan perizinan di Kota Pahlawan agar hal-hal dasar seperti ini tidak sering terjadi.
“Berdasarkan temuan komisi B selama selalu lemah dalam pengawasan perizinan,” ujar Anas.
Sementara itu, pihak pengelola Blackhole KTV mengaku keberatan jika harus menghentikan aktivitasnya lantaran berkaitan dengan masalah para pekerja.
“Kami keberatan jika harus menghentikan aktivitas kami karena, ada pekerja yang akan kehilangan pekerjaan,” kata Sudirman Sidabuke legal corporate BlackHole. (ant/wld/ham)