Jumat, 22 November 2024

Kunci Perdamaian Palestina, Kemlu: Akhiri Pendudukan Israel di Palestina

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Foto yang diambil pada 11 Mei 2021. Tterlihat asap hitam mengepul ke langit akibat ledakan yang disebabkan serentetan serangan israel di Kota Younis di Jalur Gaza bagian selatan. Foto: Antara/Yasser Qudih/Xinhua/tm Foto yang diambil pada 11 Mei 2021. Tterlihat asap hitam mengepul ke langit akibat ledakan yang disebabkan serentetan serangan israel di Kota Younis di Jalur Gaza bagian selatan. Foto: Antara/Yasser Qudih/Xinhua/tm

Dalam mencapai perdamaian, keamanan, dan stabilitas kawasan, pentingnya mengakhiri pendudukan atas Israel di wilayah Palestina. Hak tersebut disampaikan pada Sabtu (7/10/2023) oleh Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina.

Melansir dari Antara, dikutip dari kantor berita Palestina WAFA, dalam pernyataan pihaknya telah berulang kali memperingatkan bahwa akan ada konsekuensi yang serius jika konflik Israel dan Palestina tidak diberikan hak dalam menentukan nasib sendiri.

“Kami juga telah memperingatkan konsekuensi dari provokasi dan serangan yang dilakukan setiap hari, terorisme yang terus berlanjut oleh para pemukim dan pasukan pendudukan Israel, serta penggerebekan terhadap Masjid Al Aqsa dan situs-situs suci Kristen dan Islam,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merespon kondisi saat Israel melancarkan serangan ke jalur Gaza. Dimana serangan tersebut dilakukan sebagai balasan diluncurkannya roket pasukan militan Palestina ke wilayah Israel pada Sabtu pagi hari.

Sedikitnya 198 orang meninggal akibat serangan Israel di jalur Gaza. Oleh karena itu Kemlu Ekspatriat Palestina menyatakan, mengakhiri pendudukan Israel atas Negara Palestina termasuk Yerussalem Timur dan “Garis Hijau” merupakan satu-satunya cara dalam mencapai perdamaian dan keamanan.

Sebagai informasi, Garis Hijau adalah batas-batas antara Israel dan negara tetangga yang disepakati dalam Perjanjian Gencatan Senjata 1949. Sayangnya, Israel mengabaikan batas tersebut dalam Perang Enam Hari 1967 dan merebut wilayah-wilayah termasuk Tepi Barat, Gaza, dan Yerusalem Timur.

“Penolakan Israel terhadap perjanjian yang ditandatangani dan ketidakpatuhan terhadap resolusi legitimasi internasional menyebabkan hancurnya proses perdamaian dan tidak adanya solusi terhadap masalah Palestina setelah 75 tahun penderitaan dan pemindahan,” kata kementerian tersebut.

Kemlu Palestina menyebut bahwa kebijakan standar ganda, diamnya masyarakat internasional terhadap praktik kriminal dan rasis yang dilakukan pasukan Israel terhadap Palestina, serta berlanjutnya ketidakadilan dan penindasan yang dialami rakyat Palestina menjadi alasan di balik situasi memanas saat ini.

“Perdamaian membutuhkan keadilan, kebebasan dan kemerdekaan bagi rakyat Palestina, kembalinya para pengungsi, dan implementasi penuh resolusi legitimasi internasional,” pungkasnya. (ant/feb/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs