Jumat, 22 November 2024

Dokter: Korban Penganiayaan Anak Anggota DPR RI Alami Memar, Luka hingga Rusuknya Patah

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Dokter Reny perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo Surabaya waktu memberi penjelasan luka di tubuh korban DSA di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net Dokter Reny perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo Surabaya waktu memberi penjelasan luka di tubuh korban DSA di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Dokter Reny perwakilan tim forensik RSUD dr Soetomo Surabaya mengungkap hasil autopsi korban DSA (29) wanita asal Sukabumi, Jawa Barat yang meninggal akibat dianiaya tersangka GRT, anak anggota DPR RI.

Hal itu disampaikan dokter Reny waktu jumpa pers di Mapolrestabes Surbaya hari ini, Jumat (6/10/2023). Bahwa hasil autopsi pada Rabu (4/10/2023) malam menunjukkan ada banyak luka di tubuh korban.

“Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas,” kata dr Reny.

Tim forensik juga menemukan luka pada dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, pada lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, pada punggung kanan. Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas.

Kemudian pada pemeriksaan bagian dalam, tim forensik juga menemukan pendarahan organ dalam, patah tulang hingga memar.

“Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang rusuk 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kombes Pol Pasma Roycek Kapolrestabes Surabaya mengutarakan, tersangka GRT melakukan penendangan di kaki kanan korban, memukul bagian kepala menggunakan botol miras hingga melindas sebagian tubuh korban dengan mobilnya.

“GRT memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban (duduk di samping pintu kiri mobil) di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih,” kata Pasma.

Menurut serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, CCTV hingga hasil autopsi, GR tekah ditetapkan jadi tersangka.

“Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes Surabaya.(wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs