Sabtu, 23 November 2024

Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Tongani Majelis Hakim waktu membacakan putusan kasus Susanto dokter gadungan di Ruang Sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (4/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Susanto terdakwa kasus dokter gadungan di PT PHC Surabaya dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/10/2023) sore.

Tongani Majelis Hakim menilai Susanto bersalah karena berpura-pura menjadi dokter di klinik milik PT PHC. Hingga membuat perusahaan rugi senilai Rp260 juta.

Susanto terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan sesuai pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhanya terhadap pidana dalam putusan ini,” kata Hakim.

Tongani menyatakan, sejumlah hal yang memberatkan Susanto dalam kasus ini adalah perbuatannya yang meresahkan masyarakat mencemarkan profesi dokter dan pernah dihukum dalam kasus yang sama.

Sedangkan untuk hal yang meringakan terdakwa Susanto karena mengakui perbuatannya sehingga memudahkan proses persidangan dan menyesali perbuatannya.

Untuk diketahui vonis hukuman yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara kepda Susanto.

Pihak JPU menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan banding atau langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu Susanto setelah mendengar putusan hukuman, meminta keringanan kepada majelis hakim. Dirinya juga meminta waktu pikir-pikir dulu, apakah akan mengajukan banding atau menerima hukuman.

“Mohon keringanan lagi yang mulia. Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Susanto.

Untuk diketahui, kasus ini bermula waktu PT PT Pelindo Husada Citra (PHC) membuka lowongan pekerjaan pada bulan April 2020 silam.

Kemudian Susanto yang mengetahui lowongan pekerjaan itu melakukan pendaftaran dengan memalsukan identitas sebagai dokter. Padahal pria asal Jawa Tengah (Jateng) itu hanya lulusan SMA.

Susanto terdakwa kasus dokter gadungan dari Rutan Kelas I Medaeng waktu mengikuti sidang vonis hukuman secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Menurut fakta persidangan Susanto disebut mencuri data, identitas dan dokumen milik dr Anggi Yurikno seorang dokter asli dari Bandung untuk melamar ke PT PHC.

Berkas dr Anggi Yurikno yang dicurinya itu antara lain Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk dan Sertifikat Hiperkes. Susanto mengubah foto pada dokumen-dokumen itu tanpa mengganti isinya.

Proses perekrutan hingga interview dilakukan secara daring karena saat itu masih dalam masa Pandemi Covid-19. Singkatnya, Susanto kemudian diterima oleh PT PHC dan ditempatkan sebagai dokter Hiperkes Fulltimer di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu yang dikelola PT PHC, sejak 15 Juni 2020.

Selama dua tahun lebih bekerja bekerja di sana, Susanto digaji senilai Rp7,5 juta per bulanya. Upah itu masih belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainya.

Aksi penipuan Susanto ini baru terbongkar pada 12 Juni 2023, saat PT PHC meminta ulang dokumen lamaran pekerjaan untuk memperpanjang masa kontrak Susanto.

Ketika dilakukan pengecekan, pihak manajemen ternyata menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada berkas-berkas itu. Karena kejanggalan itu, manajemen PT PHC lalu menghubungi dr Anggi Yurikno untuk klarifikasi.

Kemudian diketahuilah yang bersangkutan selama ini bekerja di RSU Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung, dan tak pernah sekalipun tahu apalagi melamar pekerjaan di Surabaya.

Sementara itu melalui keterangan tertulisnya, PT PHC mengklarifikasi, terdakwa Susanto tidak pernah bertugas atau praktik melayani pasien umum.

“Terdakwa berinisial S yang terindikasi melakukan penipuan dengan memalsukan dokumen kepegawaian merupakan Pekerja Waktu Tertentu yang ditempatkan di Klinik OHIH pada salah satu Perusahaan Area Jawa Tengah yang bertugas lebih banyak pada aspek preventif dan promotif, serta tidak pernah sekalipun ditempatkan & melayani pasien di RS PHC Surabaya,” ucap manajemen RS PHC melalui keterangannya.

Perbuatan Susanto ini pun didakwa dengan Pasal 378 KUHP. Dia dianggap dinilai melakukan tindak pidana penipuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan memakai nama dan martabat palsu, tipu muslihat, hingga melakukan rangkaian kebohongan. (wld/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs