Jumat, 22 November 2024

Pemuda di Sidoarjo Jadi Pelaku TPPO, Jual Perempuan Lewat WhatsApp dan MiChat

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Pemuda inisial RF pelaku TPPO waktu ditanya Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo dalam juma pers, Selasa (3/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net Pemuda inisial RF pelaku TPPO waktu ditanya Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo dalam juma pers, Selasa (3/10/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pemuda inisial RF (24) warga Tanggulangin, Sidoarjo diringkus polisi karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku mengeksploitasi korban melalui bisnis lendir.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menyatakan, pelaku diringkus di sebuah kos di Desa Ngampelsari, Candi, Sidoarjo, Senin (25/9/2023) lalu.

Selain itu polisi juga menemukan korban wanita A (32), sedang di kamar kos dengan seorang pria. Diduga, keduanya baru saja selesai melakukan hubungan seksual di kamar tersebut.

Kepada polisi, RF mengaku kenal dengan korban A dari teman ke teman. Dari situ pelaku kemudian mengajak korban untuk berbisnis lendir. Ia kerap menawarkannya melalui WhatsApp dan MiChat.

“Dari teman ke teman, terus ketemu di MiChat. Kemudian saya ajak,” kata RF waktu ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (3/10/2023).

Ketika diinterogasi, lanjut Kusumo, RF menawarkan korban kepada laki-laki hidung belang dengan mengirim foto perempuan itu beserta lampiran harga Rp500 ribu.

Kemudian ketika ada yang pesan, RF menghubungi korban dan memberikan uang Rp300 ribu. Sedangkan pelaku menerima Rp200 ribu.

RF menggunakan uang yang diterimanya tersebut untuk membayar kos yang disewa sebesar Rp50 ribu dan membeli makanan. Sehingga uang yang dimilikinya hanya tinggal Rp80 ribu.

“Tersangka mengaku baru satu kali ini menawarkan korban kepada tamu laki-laki untuk melakukan hubungan badan,” ujar Kusumo.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” tutur Kusumo.(wld/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs