Sabtu, 23 November 2024

Gugatan Pencemaran Popok Ditolak, Penggugat Siapkan Banding

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Sidang gugatan pencemaran popok di Sungai Brantas di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (10/12/2019). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Gugatan pencemaran popok di Sungai Brantas yang diajukan dua perempuan Jawa Timur bernama Mega Maya Kencana dan Riskandar Dermawanti ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (10/12/2019).

Sigit Sutriono Humas PN Surabaya mengatakan, alasan tidak diterimanya gugatan tersebut karena eksepsi tergugat diterima oleh majelis hakim. Tergugat tersebut di antaranya adalah Gubermur Jawa Timur, Menteri PUPR, Menteri KLHK, dan BBWS Brantas.

“Persyaratan gugatan tidak memenuhi syarat. Di situ tidak disebutkan rinci (notiifikasinya). Salah satunya, permintaan tidak tertuang atau tidak disebutkan. Gugatan disebutkan, tapi notifikasinya tidak disebutkan,” kata Sigit usai persidangan.

Ia menekankan, penggugat masih bisa mengupayakan upaya hukum berupa banding. “Upaya hukum boleh kecuali gugatan praperadilan,” katanya.

Di sisi lain, Rulli Mustika Kuasa Hukum Penggugat mengaku akan mengupayakan jalur banding.

“Kita akan koordinasi dengan pihak penggugat, dalam hal ini Mega Maya Kencana dan Riskandar Dermawanti kalau ini dirasa pertimbangan hakim tidak masuk akal, kami akan ajukan banding,” tegasnya.


Aksi Brigade Evakuasi Popok. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Sementara itu, di luar ruang sidang, Brigade Evakuasi Popok juga mengadakan aksi untuk mendukung upaya penggugat. Aziz Koordinator Brigade Evakuasi Popok mengatakan, gugatan ini penting karena air Sungai Brantas adalah bahan baku air bagi PDAM di tiga kota, yaitu Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

“Ada 98 persen air baku diambil dari Sungai Brantas. Ini yang membuat pemting. Karena komposisi popok itu 45 persen adalah plastik. jika terpecah dan terurai di air, ini berpotensi mencemari ikan dan manusia yang mengonsumsinya,” tegasnya. (bas/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs