Tim Kejaksaan Agung, hari ini, Selasa (3/10/2023), menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang ada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Selain Kantor Kemendag, Peyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti tambahan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula periode 2015-2023.
Kuntadi Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengatakan, penggeledahan dilakukan sesudah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
“Terkait tindakan penyidikan impor, hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu,” ujarnya dalam keterangan pers, di kantornya.
Penyidik, lanjut Kuntadi, menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga.
“Kemendag secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ungkapnya.
Kemudian, Kemendag juga diduga memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah.
Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan pihaknya masih menghitung jumlah kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang impor gula.
Dia menambahkan, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.(rid/ipg)