Jumat, 22 November 2024

Hari Hewan Ternak Sedunia, Dokter Ingatkan 5 Prinsip Kesejahteraan Satwa bagi Peternak

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Petugas menyuntikkan vaksin ke hewan ternak. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Hari Hewan Ternak Sedunia yang diperingati pada 2 Oktober menjadi momentum memperkuat lima prinsip kesejahteraan satwa khususnya bagi para peternak.

Dokter Hewan Issaura Vita Yulinda kembali mengingatkan, five freedoms of animal welfare atau lima prinsip kesejahteraan satwa.

“Kalau bagaimana perlakuan yang baik dari pemilik ke hewan, tidak cuma hewan ternak, tapi juga hewan peliharaan. Jadi ada five freedoms of animal welfare,” tuturnya ketika dihubungi suarasurabaya.net pada Senin (2/10/2023).

Pertama, pemelihara atau peternak harus memastikan hewan harus bebas dari rasa lapar dan haus.

“Kedua, bebas dari rasa ketidaknyamanan,” tambahnya.

Ketiga, hewan yang dipelihara harus bebas dari rasa sakit, celaka, dan penyakit.

Keempat, pemelihara juga harus memastikan satwa bebas mengekspresikan tingkah laku secara normal.

“Kelima, hewan harus bebas dari rasa ketakutan dan stres,” jelasnya lagi.

Lima prinsip itu penting bagi hewan ternak, lanjut Vita, karena memengaruhi kualitas produk ternak berupa daging, telur, atau susu.

“Kesejahterahan hewan ini sangat berperan bagi kehidupan manusia. Sehingga kita itu dengan melaksanakan five freedoms of animal welfare ini bisa mendapat hasil ternak berkualitas. Oleh karena kalau ternak stres atau kesakitan sebelum dipotong itu kan bisa menghasilkan daging kualitasnya kurang,” jabar alumnus FKH Unair itu.

Selain menjalankan lima prinsip, Vita juga mengingatkan hewan yang boleh diternak, harus dibedakan dengan yang hanya dipelihara.

“Umumnya hewan ternak di Indonesia, sapi, kambing, kerbau, domba, babi, unggas. Unggas banyak, ada ayam potong, petelur gitu. Burung puyuh ada yang dikonsumsi, tapi jarang,” terangnya.

drh. Issaura Vita Yulinda. Foto: dokumen pribadi

Sementara perilaku khusus pada hewan ternak, lanjut Vita, tak jauh berbeda dengan hewan peliharaan. Tapi mengacu UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Kalau hewan ternak khsususnya, contohnya peternak dilarang memotong betina produktif. Terutama hewan ruminansia, seperti sapi potong. Karena, Indonesia dalam usaha meningkatkan produksi dan produktivitas hewan ternak untuk meningkatkan swasembada daging,” tandasnya.

Terpisah, Rini Sulestari Staf Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya menyebut, sejauh ini tidak ada laporan kekerasan atau tindakan kejam terhadap hewan ternak.

Beberapa yang masuk justru laporan tindak kejam terhadap hewan peliharaan hingga diperjualbelikan dagingnya.

“Laporan dari komunitas soal penjualan daging anjing. Dibunuh dengan cara keras, kejam. Kita kerja sama dengan komunitas langkah apa yang dilakukan kan sudah ada SE tapi kurang kuat payung hukumnya. Kita masih komunikasi. Karena harus punya data valid. Data soal penjualan daging anjing,” tandasnya. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs