Sabtu, 23 November 2024

Soal Kasus Mentan, Cak Imin Persilakan Proses Hukum Sesuai Kaidah

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin Bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan ditemui di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu (1/10/2023). Foto: Antara

Muhaimin Iskandar bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Koalisi Perubahan mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo Menteri Pertanian (Mentan) sesuai kaidah yang berlaku.

Menurut Cak Imin sapaan akrabnya, kedaulatan hukum harus ditegakkan dengan tak pandang bulu.

“Saya kira prinsip yang harus ditegakkan adalah kedaulatan hukum, persamaan derajat, dan kesamaan hak di depan hukum. Jadi, silakan lembaga hukum, KPK, polisi, jaksa bergerak menindak sesuai dengan kaidah hukum,” kata Imin waktu ditemui di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu (1/10/2023).

Dia belum bisa memastikan terkait ada atau tidaknya politisasi dalam perkara tersebut. Namun ia meyakini tidak ada yang bisa ditutup-tutupi dari proses hukum terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Ya itu nanti kita lihat. Kita lihat apakah proses, bagaimana nanti tidak akan bisa ditutup-tutupi, semua transparan,” kata bakal cawapres yang akan mendampingi bakal calon presiden (capres) dari Partai NasDem Anies Baswedan itu.

Sebelumnya pada tanggal 14 Juni 2023, KPK mengumumkan telah membuka penyelidikan soal dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Informasi tersebut diumumkan oleh Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

“KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan,” kata Asep.

KPK juga telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 19 Juni 2023 untuk memberikan keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.

“Saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam kegiatan yang terkait kegiatan negara,” kata Syahrul Yasin Limpo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023) lalu.

Kemudian, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023). Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Benar, ada giat (kegiatan-red) tim KPK di sana,” kata Ali.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar. Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen, termasuk catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis.

Selain itu, penyidik KPK juga menemukan sejumlah senjata api. Menurut informasi yang dihimpun, penyidik KPK menemukan sebanyak 12 pucuk senjata api dalam penggeledahan tersebut.

Lebih lanjut, penyidik komisi antirasuah mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan pada Jumat (29/9/2023). (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs