Sabtu, 23 November 2024

Komisi VI DPR Dukung Permendag 31 Tahun 2023, Larang Medsos Jadi Platform Jual Beli

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Darmadi Durianto Anggota Komisi VI DPR RI. Foto: DPR Darmadi Durianto Anggota Komisi VI DPR RI. Foto: DPR

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menilai langkah pemerintah melarang TikTok Shop dkk melakukan praktik social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 (revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020), menunjukkan bahwa negara hadir untuk membela kepentingan rakyat. Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah tersebut yang memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap serbuan produk-produk asing.

“Kita perlu apresiasi adanya Permendag 31. Ini menunjukkan bukti keberpihakan negara terhadap rakyatnya. Negara memang sudah seharusnya hadir di saat rakyat memerlukan perlindungan dari serbuan produk-produk asing,” ujar Darmadi kepada media, Rabu (27/9/2023).

Ia menambahkan, larangan yang dibuat pemerintah tersebut di sisi lain dapat menyelamatkan jutaan UMKM yang ada. Ia pun mengingatkan masyarakat bahwa pelarangan yang dimaksud adalah menjual produk di sosial media, bukan di e-commerce.

“Bayangkan jumlah UMKM kita yang 65,7 juta itu kebanyakan kegiatan usahanya bersifat offline. Dengan adanya larangan ini, setidaknya UMKM kita bisa sedikit bernafas lega. Tapi perlu dipahami bahwa UMKM kita boleh memasarkan produknya di e-commerce, bukan tidak boleh. Yang dilarang itu menjual produk di sosial media seperti yang dilakukan TikTok cs selama ini. Praktik semacam itu yang dilakukan TikTok jelas merugikan negara karena mereka gak bayar pajak, royalti dan lainnya,” jelasnya.

Untuk itu, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini meminta UMKM tidak cemas pasca terbitnya Permendag 31 itu. “Yang dilarang itu praktik usaha menggunakan sosial media semacam TikTok cs itu. Tapi praktik usaha di e-commerce itu tidak dilarang, jadi UMKM kita gak perlu cemas,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Darmadi juga meminta Kemendag agar dapat memasukkan aturan terkait perusahaan-perusahaan berskala besar dalam negeri tidak ikut menjual produk dagangannya di e-commerce. Sebab, hal tersebut dapat merusak persaingan usaha, karena mereka memiliki sumber daya yang besar.

“Sehingga berpotensi membunuh pelaku UMKM yang ironisnya justru selama ini menjadi tulang punggung keberhasilan merek mereka selama ini. Produsen-produsen besar tersebut hendaknya memikirkan nasib pelaku usaha kecil daripada terus membinasakan pelaku UMKM toko-toko kecil elektronik. Jangan biarkan ekonomi kapitalis menindas UMKM kita,” tuturnya.

Terakhir, Darmadi meminta agar Kemendag melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas pasca terbitnya aturan tersebut. “Harus ada kontrol dan penindakan yang tegas ketika aturan sudah dijalankan. Termasuk kontrol terhadap perusahaan-perusahaan besar yang ikut cawe-cawe di e-commerce, jangan biarkan UMKM kita digilas oleh perusahaan-perusahaan besar,” tutupnya.(iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs