Rabu, 27 November 2024 | 22:24 WIB
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Satgaspam Bandara Internasional Juanda, dan Angkasa Pura I Surabaya telah mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.517,8 kilogram.
Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo Kepala BNNP Jatim menjelaskan, terdapat tiga pelaku dalam kasus ini. Antara lain ES yang ditangkap di Gudang Angkasa Pura Logistik Bandara Juanda Surabaya, dengan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 519 gram.
Kemudian AR dan MUF yang diringkus BBNP Jatim di Jalan Tenggumung Wetan No. 15-23 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dengan (BB) sabu-sabu seberat 998,8 gram.