Sabtu, 23 November 2024

Komisi III DPR Usulkan Arsul Sani Waketum PPP sebagai Calon Hakim Konstitusi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Arsul Sani Anggota Komisi III DPR RI memberikan keterangan terkait rencana pemnebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir, Kamis (24/1/2019), di Jakarta. Foto: Istimewa

Sembilan fraksi di Komisi III DPR RI sepakat mengusulkan Arsul Sani sebagai calon Hakim Konstitusi untuk menggantikan Wahidudin Adams.

Keputusan itu disampaikan Adies Kadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI, malam hari ini, Selasa (26/9/2023), dalam rapat pleno yang berlangsung di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Dari sembilan fraksi, semua mengusulkan satu nama, Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan calon yang diusulkan oleh DPR menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah bapak Arsul Sani,” ujar Adies di ruang rapat.

Arsul Sani terpilih menjadi calon Hakim Konstitusi usulan DPR RI sesudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi Hukum DPR dari kemarin sampai hari ini.

Dalam proses fit and proper test, Arsul menyatakan berniat menjadi Hakim Konstitusi untuk menunjukkan tidak ada ego sektoral di tiap lembaga, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga berharap bisa mengurangi ketegangan di masyarakat setiap kali Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan.

Kemudian, Arsul menyebut dalam UU MK, Hakim Konstitusi tidak boleh menjabat sebagai anggota partai serta pejabat negara.

Maka dari itu, dia menyatakan akan mundur sebagai Anggota DPR RI, melepas jabatan Wakil Ketua MPR RI, serta keluar dari PPP.

Sekadar informasi, Komisi III DPR RI menguji kelayakan tujuh orang calon Hakim Konstitusi. Selain Arsul, ada nama Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan yang ikut seleksi.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs