Arif Suhermanto Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya masih berupaya menelusuri aliran dana hibah para anggota DPRD Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan Arif setelah mengikuti persidangan penjatuhan vonis hukuman terhadap Sahat Tua Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jatim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya.
Dalam persidangan itu, Sahat dijatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider penjara 6 bulan, terkait kasus tindak pidana korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar.
“Terkait dana hibah pokir (pokok-pokok pikiran) anggota dewan (Jatim) lain, mungkin akan kami pertimbangkan berikutnya,” kata Arif, Selasa (26/9/2023).
Selain memvonis Sahat, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis kepada terdakwa Rusdi yakni staff ahli Sahat dengan hukuman pidana empat tahun dan denda Rp200 juta atau subsider pidana penjara pengganti tiga bulan.
Pihak JPU pun telah menerima putusan hakim yang memberikan vonis kepada kedua terdakwa. Meskipun vonis yang diberikan kepada Sahat lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara.
Menurut Arif vonis hakim kepada Sahat sudah masih memenuhi unsur keadilan masyarakat. Sebab Sahat juga dituntut mengembalikan kerugina negara senilai Rp39,5 miliar dalam waktu satu bulan dan hak menjadi pejabat publik dicabut selama empat tahun.
“Tuntutan JPU juga diakomodasi sedemikian rupa oleh Majelis Hakim, kami rasa masih memenuhi rasa keadilan masyarakat. Pidana denda, itu sebanyak Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan, itu sama dengan apa yang dituntut oleh JPU. Termasuk dengan uang ganti yang kami juga tuntutkan Rp36,5 miliar itu sama,” jelas Arif.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Rusdi dijerat Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sahat, dikenakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(wld/iss/ipg)