Kamis, 28 November 2024
Potret Kelana Kota

Vonis Korupsi Danah Hibah Sahat Tua Simanjuntak

Selasa, 26 September 2023
Bagikan

Sahat Tua Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dijatuhi vonis hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah APBD Pemprov Jatim.

Dewa Suardika Majelis Hakim dalam persidangan tadi mengutarakan bahwa Sahat terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara hingga Rp39,5 miliar.

Sahat terbukti menerima suap dari dua terdakwa sebelumnya, yakni Ilham Wahyudi alias Eeng dan Abdul Hamid. Keduanya merupakan pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

Potret Terkini

TPS 901 Liponsos Keputih Surabaya

Luluk Gunakan Hak Pilih di Jombang

Ridwan Kamil Nyoblos di Bandung