Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bersama DPRD Jatim resmi mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam sidang paripurna.
Pengesahan persetujuan rancangan peraturan perundang-undangan (Raperda) ini ditandai dengan penandatanganan antara Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim bersama Kusnadi Ketua DPRD Jatim dan Anik Maslachah Wakil Ketua I DPRD Jatim.
Setelah disahkan, Raperda itu dibawa ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan konsultasi sebelum menjadi peraturan daerah (Perda).
Khofifah mengatakan bahwa Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang disampaikan ini disusun melalui pedoman beberapa peraturan perundangan.
Antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lalu dalam konteks substansi anggaran, baik proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, telah disusun secara normatif sesuai dengan ketentuan tersebut. Termasuk memedomani Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Khofifah menambahkan, semua catatan dan rekomendasi yang disampaikan masing-masing Fraksi, selanjutnya akan dibahas kembali bersama seluruh jajaran Pemprov Jatim.
“Baik di bidang kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan keamanan, bisa kita lakukan perbaikan bersama-sama dengan berbagai porsi anggaran yang kita miliki,” kata Khofifah pada Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD pada tanggal 16 Agustus 2023, telah mencapai kesepakatan bersama terhadap Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023.
“Yang kemudian ditindaklanjuti dengan Nota Keuangan terhadap Raperda tentang PAPBD TA 2023,” imbuh Khofifah.
Hasil perubahan PAPBD 2023 dirinci antara lain, belanja daerah yang semula Rp31,120 triliun menjadi Rp36,370 triliun. Kemudian pendapatan daerah semula Rp29,848 triliun diubah Rp32,456 triliun.
Berikutnya, untuk Pembiayaan, sisi penerimaan yang semula sebesar Rp1,908 triliun menjadi Rp4,646 triliun. Sedangkan sisi pengeluaran yang semula sebesar Rp636,882 Miliar menjadi Rp732,398 miliar.
“Kemudian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA), sebesar nol rupiah,” kata Khofifah.
Khofifah menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah bekerjasama guna penyelesaian rangkaian penyusunan Raperda tentang PAPBD 2023.
“Kepada seluruh anggota dewan baik, kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang konstruktif dan produktif guna menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembahasan sampai pengambilan keputusan,” pungkasnya. (wld/saf/ham)