Bahlil Lahadalia Menteri Investasi/Kepala BKPM menegaskan, TikTok hanya mengantongi izin sebagai platform social media, bukan sebagai tempat untuk berjualan atau menjalankan bisnis.
“Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (social media),” katanya dilansir Antara, Selasa (26/9/2023) dini hari.
Bahlil menegaskan, pemerintah akan mencabut izin Tiktok jika tetap dijadikan tempat kegiatan jual beli. “Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan),” ucapnya.
Bahlil menjelaskan, pihaknya sedang mengatur ulang ketentuan perdagangan seperti menetapkan pajak untuk produk dari luar negeri guna mencegah penjualan barang-barang yang dapat merugikan negara dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bahlil juga menekankan aplikasi TikTok tidak akan diizinkan sebagai tempat jual beli, tetapi hanya sebagai platform media sosial.
“Kita menata kembali Permendagnya. Juga sudah disiapkan untuk aplikasi seperti TikTok itu hanya untuk media sosial, jangan dipakai untuk jualan,” ujarnya.
Bahlil mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pembicaraan dengan TikTok terkait hal tersebut karena seharusnya mereka yang patuh terhadap peraturan negara.
Dia mempersilahkan TikTok untuk hengkang jika keberatan dengan ketentuan yang berlaku. “Mereka harus ikut negara dong. (Jika TikTok keberatan) biar saja hengkang, tidak apa-apa,” tegas Bahlil.
Selain itu, Bahlil menghimbau para artis atau figur publik untuk tidak hanya mempromosikan produk dari luar negeri, tetapi juga produk dalam negeri. Dia mengingatkan jangan sampai Indonesia dibanjiri oleh produk impor.
“Kita pikir kenapa kalau saudara-saudara yang tenar-tenar ini mempromosikan produk dalam negeri. Boleh luar negeri juga, tapi harus ada keseimbangan lah, jangan sampai semua dibanjiri produk luar. Ini bukan melarang, tapi ada keseimbangan dengan produk dalam negeri,” ucapnya.
Fenomena social commerce, salah satunya TikTok Shop, telah membuat penjualan serta produksi di lingkup UMKM hingga pasar konvensional anjlok akibat kalah bersaing dengan produk-produk luar negeri yang dijual dengan harga jauh lebih murah.
“Kita bayangkan sekarang orang jual lewat e-commerce itu jilbab yang produk dalam negeri bisa Rp 70.000, tapi dari impor itu Rp 5.000. Ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita,” terang Bahlil. (ant/saf/ham)