Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surabaya sedang menyelidiki temuan sejumlah oknum tenaga kontrak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang diduga mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Muhammad Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya mengungkapkan sudah memintai keterangan Badan Kepegawain Daerah (BKD) soal temuan itu.
Tapi Agil masih belum memastikan jumlah dan nama-nama oknum yang kedapatan mendaftar sebagai bakal calon legislatif itu. “Kami belum bisa menyampaikan,” kata Agil pada Selasa (26/9/2023).
Sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyatakan ada lima oknum tenaga kontrak yang ditemukan mendaftar bakal calon legislatif di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Eri meminta para bakal calon legislatif yang masih berstatus pegawai dengan sumber penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), segera melayangkan surat pengunduran diri paling lambat 3 Oktober 2023.
Permintaan yang sama juga berlaku bagi pegawai maupun direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tenaga kontrak.
Itu merujuk aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu, permintaan pengunduran diri juga berlaku bagi masyarakat yang bertindak sebagai RT, RW, maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
“Kalau tidak mundur, tahunya setelah 3 Oktober, maka akan dilepas dan sanksi lebih berat,” tegasnya. (lta/saf/ham)