Jumat, 22 November 2024

Pemerintah Mengatur Medsos Cuma Boleh untuk Promosi, Bukan Transaksi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (tengah) memberikan keterangan bersama Budi Arie Setiadi Menkominfo dan Teten Masduki Menkop UKM terkait social commerce, Senin (25/9/2023), di Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, hari ini, Senin (25/9/2023), memimpin rapat kabinet terbatas membahas perniagaan elektronik, di Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam rapat, pemerintah sepakat merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam keterangannya usai rapat, Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan mengatakan, Permendag baru itu mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik.

Salah satunya, pemerintah cuma memperbolehkan media sosial dipakai untuk sarana promosi, bukan untuk transaksi jual beli.

Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi, dia semacam platform digital yang tugasnya mempromosikan,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Kemudian, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga elektronik (e-commerce), untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

“Sehingga, algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menteri Perdagangan bilang revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapat izin untuk diperjualbelikan dari luar negeri.

Zulkifli menjelaskan, aturan perdagangan barang impor akan diperlakukan sama dengan perdagangan online dalam negeri.

Semisal produk makanan atau minuman harus ada sertifikat halal, lalu produk kosmetik harus ada izin dari Badan POM, dan perangkat elektronik harus memenuhi standar.

Pemerintah juga menetapkan minimal nilai transaksi barang impor 100 Dollar AS.

Kemudian, revisi Permendag 50/2020 juga mengatur platform digital media sosial tidak boleh jadi produsen.

Kalau ada yang melakukan pelanggaran dalam sepekan ke depan, Mendag akan mengirim peringatan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Zulhas mengingatkan ada sanksi tegas buat platform medsos yang melakukan pelanggaran sesudah mendapat peringatan berupa penutupan operasional.

“Kalau dia melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, setelah diperingatkan tutup,” tandasnya.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs