Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan meneken peraturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan pada Senin (25/9/2023) hari ini.
“Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi. Hanya boleh promosi,” tegas Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) dilansir Antara pada Senin (25/9/2023).
Menteri yang akrab disapa Zulhas itu menganalogikan platform social commerce seperti hanya televisi, yakni dapat digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
“(Social commerce) tak bisa jualan, tak bisa terima uang. Jadi semacam platform digital, (yang) tugasnya mempromosikan,” jelasnya.
Aturan tersebut akan tertuang dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Zulhas menyebut peraturan baru hasil revisi permendag tersebut akan ditandatanganinya pada Senin sore ini.
Dalam revisi Permendag itu, pemerintah juga akan memisahkan secara tegas platform social commerce dan social media.
“Jadi algoritmanya itu tidak semua dikuasai, dan ini mencegah penggunaan data pribadi, apa namanya, untuk kepentingan bisnis,” katanya.
Selanjutnya, yang diatur dalam revisi Permendag itu adalah daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia mencontohkan salah satu barang yang tidak boleh diimpor adalah batik.
“Kalau dulu ada negative list. Sekarang (positive list) yang boleh, yang lainnya tidak boleh, akan diatur. Misalnya batik, buatan Indonesia, di sini banyak kok,” ujarnya.
Barang impor, kata Zulhas, juga akan mendapat perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya untuk makanan impor harus memiliki ketentuan sertifikasi halal, sedangkan untuk barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.
“Kalau barangnya elektronik harus ada standarnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline,” ujar dia.
Revisi permendag itu juga akan melarang penjualan barang impor di bawah harga 100 Dolar AS atau setara dengan Rp1,54 juta (asumsi kurs saat ini Rp15.400 per Dolar AS).
“(Revisi Permendag mengatur) tidak boleh bertindak sebagai produsen. Yang terakhir kalau impor, kita satu transaksi 100 Dolar AS minimal,” kata Zulhas. (ant/saf/ham)