Sabtu, 23 November 2024

Vlogger Nas Daily Ditolak Masuk Indonesia, Ini Kata Dirjen Imigrasi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Vlogger bernama Nuseir Yassin atau lebih dikenal sebagai Nas Daily. Foto: Facebook Nas Daily

Penolakan terhadap seorang vlogger bernama Nuseir Yassin atau lebih dikenal sebagai Nas Daily untuk masuk ke Indonesia menjadi viral di media sosial.

Vlogger yang memiliki 7,8 juta pengikut di Facebook itu mengumumkan soal ditolaknya ia masuk Indonesia setelah visa yang ia ajukan dari Singapura ditolak oleh pemerintah Indonesia.

Unggahan status pada 31 Agustus 2018 itu hanya bisa dilihat oleh pengguna Facebook di Indonesia. Hingga hari ini, unggahan tersebut sudah mendapat hampir 3.000 komentar dan telah dibagikan lebih dari 6.400 kali.

“Dengan berat hati saya mengumumkan bahwa saya ditolak untuk mengunjungi negara Anda. Saya datang ke Singapura secara khusus untuk mendaftar visa Indonesia. Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang ingin saya kunjungi,” tulis Nas Daily dalam statusnya yang dikutip Antara.

“Bagi seorang Palestina-Israel seperti saya, itu tidak mudah. Anda harus melalui proses visa khusus dan satu ton kertas untuk diaplikasikan,” ujarnya.

Pria lulusan Universitas Harvard itu mengaku sudah mengikuti seluruh proses dan panduan yang disarankan.

“Saya tidak tahu kenapa. Tapi saya kira itu ada hubungannya dengan paspor Israel saya. Bahkan jika saya seorang Muslim Palestina. Saya masih diberitahu bahwa saya tidak diizinkan masuk,” tutur Nuseir yang memilih meninggalkan pekerjaannya bergaji besar di Venmo dan memilih berkeliling dunia menjadi vlogger.

Unggahannya pun dibanjiri respon yang kebanyakan memberikan dukungan kepada Nas, bahkan banyak netizen yang menandai akun Joko Widodo Presiden dalam komentarnya agar mempertimbangkan Nas bisa mendapatkan visa Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Agung Sampurno Kepala Bagian Humas dan Umum mengatakan bahwa Imigrasi menjalankan tugas yang berkaitan dengan lalu lintas keluar masuk orang ke wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

“Permohonan Visa dapat ditolak karena beberapa alasan antara lain tercantum dalam daftar penangkalan, tidak memiliki biaya hidup yang cukup, mempunyai penyakit menular yang berbahaya, terlibat tindak pidana transnasional, dan lainnya,” jelas dia dalam keterangan pers.

Ia mengatakan apabila seorang WNA ditolak persetujuan visanya maka hal ini merupakan sebuah kedaulatan bagi Indonesia untuk mengizinkan atau menolak siapa saja yang akan masuk wilayah Indonesia.

“Bisa jadi WNA tersebut tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Menurut dia, persetujuan pemberian visa dapat diibaratkan dengan tuan rumah yang menyaring siapa saja tamu yang boleh masuk ke rumahnya.

“Orang lain tidak diperkenankan memaksa masuk ke rumah seseorang tanpa izin pemilik rumah. Begitu juga dengan visa, tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensinya. Bahkan pejabat publik pun bisa ditolak masuk ke suatu negara. Sehingga penolakan adalah hal yang wajar.” jelas Agung.

Selanjutnya, Agung menambahkan bahwa Indonesia menganut kebijakan selektif (selective policy) dalam rangka melindungi kepentingan nasional, sehingga hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Warga Negara Asing diwajibkan memiliki visa yang sah dan masih berlaku sebagai persetujuan untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

TERKINI POPULER TERPILIH
Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs