Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) nasional.
Hal itu karena Bawaslu merasa yakin masih ada banyak sekitar 131 ribu data ganda yang masuk daftar pemilih untuk Pemilu 2019.
“Bawaslu merekomendasikan penundaan rekapitulasi DPT nasional, paling lambat 30 hari untuk melakukan pencermatan secara faktual, dan melakukan perbaikan daftar pemilih,” ujar Abhan Ketua Bawaslu, Rabu (5/9/2018), di Kantor KPU Pusat, Jakarta.
Berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan terhadap by name by address, lanjut Abhan, DPT dengan sampel 75 kabupaten/kota masih terdapat pemilih ganda sebanyak 131.363.
Sampai sore hari ini, rapat pleno masih berlangsung di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung KPU Pusat.
Berdasarkan hasil rekapitulasi termutakhir, ada sebanyak 185.732.093 orang yang tercatat dalam DPT dalam negeri, dan tersebar di 805.075 TPS.
Sementara, dari data yang dihimpun 130 kantor perwakilan Indonesia, ada 2.049.791 orang yang punya hak suara dalam DPT luar negeri. (rid/tin/dwi)