Sabtu, 23 November 2024

Ekshumasi Siswa MTs Meninggal di Lamongan Belum Ada Hasil, Pengacara Minta Kasus Ditangani Polda Jatim

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
M. Taufik kuasa hukum keluarga korban waktu ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (20/9/2023). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Seorang siswa inisial MHN kelas 1 di sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan diketahui telah meninggal dunia, 25 Agustus 2023 lalu, diduga akibat penganiayaan oleh sesama santri.

Namun, hingga kini Polres Lamongan belum menetapkan seorang tersangka meski sudah melakukan serangkaian penyelidikan, hingga proses ekshumasi kepada jenazah korban, pada Senin (11/9/2023) pekan lalu. Ekshumasi merupakan penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan dan selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik.

Untuk itu, M. Taufik kuasa hukum korban meminta kepada Kepala Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Kabag Wasidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur supaya mengambil alih kasus ini.

“Supaya lebih netral dan transparan,” kata Taufik ditemui di Mapolda Jatim, Rabu (20/9/2023).

Alasan lain yang mendorong supaya kasus ini diambil Polda Jatim, karena pihak kuasa hukum mengaku komunikasi dengan penyidik Polres Lamongan sempat terhambat.

Bahkan, lanjut Taufik, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang baru belum diterima oleh pihak kuasa hukum. Mereka pun sudah melakukan komunikasi dengan penyidik, namun belum ada hasil.

“SP2HP itu muncul, ada beberapa tentunya. Tetapi, nama belum dapat kami sampaikan karena itu kewenangan penyidik tentunya,” tuturnya.

Tim kuasa hukum korban berharap supaya Polres Lamongan segera melakukan gelar perkara khusus setelah proses ekshumasi. Sebab, hasil tersebut bisa menjadi bukti polisi untuk menetapkan tersangka.

“Kami hanya butuh kepastian hukum di Polres Lamongan. Karena menyangkut nyawa anak umur 13 tahun,” katanya.

Taufik juga sudah bersurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), agar saksi santri yang sudah diperiksa penyidik mendapat perlindungan.

“Saksi santri ini yang juga harus dilindungi, demi independensi tanpa adanya intervensi tentunya,” kata Taufik.

Sementara itu Ipda Anton Krisbiantoro Kasi Humas Polres Lamongan belum bisa memberi tanggapan saat dikonfirmasi soal perkembangan proses penyelidikan MHN.

“Mohon maaf ini giat di Surabaya. Saya belum dapat bahan dari penyidiknya,” kata Anton.

Diberitakan sebelumnya, MHN (13) dikabarkan meninggal dunia pada Jumat 25 Agustus 2023 lalu. Arif Mulkam paman korban, mengatakan peristiwa ini diketahui saat Basuni ayah korban didatangi oleh wali kelas korban ke rumahnya pada hari yang sama, sekitar pukul 06.30 WIB.

Wali murid itu mengabarkan bahwa MHN masuk RSU dr. Suyudi Lamongan karena sakit. Namun, saat orang tua menghampiri ke rumah sakit kondisi korban sudah tidak bernyawa.

“Informasi pihak rumah sakit, saat dibawa ke Rumah Sakit Haidar sudah meninggal,” ujar Arif, Senin (28/8/2023).

Pihak keluarga pun curiga atas kematian MHN. Mereka menduga kematiannya tidak wajar. Pasalnya, korban masih mengenakan seragam sekolah. (wld/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs