Sengketa Grha Wismilak yang sempat viral menjadi pengingat bahwa semua orang harus melek terhadap informasi terkait pertanahan. Sehingga tidak berujung masalah di kemudian hari.
Yuyun Renawati salah satu notaris mengatakan, masyarakat sejatinya bisa menjauhkan diri dari jangkauan mafia tanah.
Caranya dengan membangun mekanisme pertahanan diri secara mandiri, yakni dengan membekali diri informasi dasar yang cukup. Dia membagikan sejumlah tips aman agar terhindar dari aksi mafia tanah.
1. Sikap Preventif
Menurut Yuyun, jika ada informasi penjualan tanah, maka masyarakat harus memastikan keabsahan status obyek tersebut. Baik dari sisi legalitas dan fisiknya. Selalu cek statusnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan atau konfirmasi ke notaris/PPAT di tempat pengurusan.
“Apakah statusnya sedang sengketa atau tidak? Bagaimana dan apa status haknya? Apakah penjual punya kompetensi dan hak menjual obyek tersebut secara sah? Bagaimana kelengkapan berkasnya?” terang Yuyun dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net.
2. Cek Sertifikat Tanah
Pastikan tanah itu berstatus hak milik (SHM). Masyarakat harus memastikan sertifikat tanah dipegang pemilik atau dijaminkan. Serta apakah disimpan oleh pemegang hak sendiri atau melalui pemberian kuasa. Katanya, tiap kondisi memiliki perbedaan langkah antisipasi.
Tak yang kalah penting, masyarakat harus memastikan fisiknya tidak dikuasai oleh subyek lain. Sebab, hal ini bisa berpotensi menjadi sengketa apabila sudah dilakukan peralihan kepada pembeli.
“Sertifikatnya mungkin asli dan statusnya di BPN sesuai. Tapi ternyata obyek tanahnya lain atau bisa jadi obyek fisiknya dikuasai oleh pihak lain. Nah ini salah satu modus mafia tanah yang harus kita hindari karena ini akan menimbulkan potensi konflik,” kata notaris yang berkedudukan di Mojokerto itu.
3. Jangan Pinjamkan Sertifikat ke Siapa Pun
Kecuali kepada notaris/ PPAT dan hanya untuk proses checking saja. Atau, jika ada yang ingin meminjamnya, cukup berikan salinan yang halamannya tidak lengkap.
Biasanya yang dibutuhkan oleh pembeli hanya info mengenai luas tanah, bentuk tanah dan pemegang hak terakhir. Atau sekadar foto dari gawai.
Ingat, banyak kasus pertanahan yang diawali dari peminjaman sertifikat. Ternyata oleh pihak lain, sertipikat tersebut digunakan untuk menjual tanahnya.
4. Sertifikat Tanah Saja Tidak Cukup
Masyarakat perlu memahami bahwa berbekal sertifikat tanah saja seseorang tak bisa menjual tanahnya. Jika nama dalam sertipikat berbeda dengan nama penjual, perlu ada bukti seperti akta jual beli (AJB), Ikatan Jual Beli atau minimal Akta Kuasa Menjual yang notariil.
“Kita juga sebaliknya. Kalau ada orang cuma bawa sertifikat jangan mudah terbujuk untuk mau membeli karena tergiur harga murah. Proses peralihan kepemilikannya bagaimana? Sah atau tidak?” katanya.
Dengan berbagi tips di atas, dia berharap masyarakat waspada agar tidak terjebak dalam transaksi dengan mafia tanah. Meskipun Yuyun juga tidak menampik, dalam beberapa kasus mafia tanah, modusnya bisa jauh lebih canggih. (saf/iss)