Sabtu, 23 November 2024

Polisi Benarkan Peran Adik Guru Les Musik Antar Pembuangan Jenazah Angeline

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
R (41 tahun) pelaku pembunuh AN mahasiswi Surabaya yang jenazahnya dibuang di jurang Pacet. Foto: Dok/ Meilita suarasurabaya.net

Polisi membenarkan ada peran adik tersangka saat pembuangan jenazah Angeline, mahasiswi Surabaya ke jurang Pacet Mojokerto pada Juni lalu.

Kepolisian menjelaskan R selaku adik dari Rochmad Bagus Apriatna alias Roy, pelaku sekaligus guru les musik korban semasa SMA berperan mengantar dalam pembuangan jenazah. Itu terbukti ketika rekonstruksi kasus digelar.

Rekonstruksi itu juga membantah keterangan Roy saat ditetapkan sebagai tersangka, bertepatan dengan penemuan jenazah Angeline 6 Juni 2023 lalu. Waktu itu, Roy mengakui membuang jenazah mendiang Angeline seorang diri.

“Jadi dia ini diajak sama Roy. Pas (R) main game, diajak Roy karena alasan cape (lelah) untuk membuang barang-barang berkas pekerjaan Roy. (R bertanya) ke mana. (Roy menjawab) sudah ikut aja,” jelas AKP Teguh Setiawan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya dihubungi suarasurabaya.net, Kamis (14/9/2023).

Tapi dari hasil pendalaman polisi, belum ada alat bukti kuat yang bisa menjerat R menjadi tersangka. Pasalnya, R hanya diajak dan tidak mengetahui isi koper adalah jenazah Angeline.

“Jadi selama perjalanan, dia (R) gak tahu, barang apa yang dibuang. Sampai di lokasi Pacet, pembuangannya itu, sampai dengan kembali lagi ke kos-kosannya (keluarga Roy tinggal, tempat pembunuhan) dia tidak tahu. Jadi niat jahat yang dikejar ke R ini kita belum menemukan. Kecuali (kalau) yang bersangkutan (R) jelas tahu itu jenazah korban. Tapi ini belum. Dari JPU juga belum ada petunjuk untuk R dijadikan tersangka,” bebernya.

Begitu juga dengan anggota keluarga Roy yang lain. Meski tinggal dalam kos-kosan yang berada satu lokasi dengan cafe dikelola Roy, semuanya mengaku tidak tahu saat pembunuhan dilakukan.

“Iya bener. (Pembunuhan) di kos-kosan. (Kos dihuni) keluarga pelaku aja. Cuma banyak yang gak tahu saat pembunuhan,” jelasnya AKP Teguh.

Meski berkas penyidikan yang sudah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Negeri Surabaya sempat dikembalikan karena belum lengkap atau P-19, lanjut AKP Teguh, pagi ini pihaknya sudah kembali menyerahkan.

“Berkasnya tadi pagi udah dilimpahkan ke JPU. Mudah-mudahan segera P-21 (lengkap). Kemarin P-19 itu, hanya (perlu) tambahan untuk penekanan masalah (pembunuhan) berencananya. Yang awalnya kita belum perdalam, akhirnya sudah mendapatkan unsur-unsur (ingin) memiliki kendaraan korban sudah terlintas sejak yang bersangkutan (Roy) mencuri STNK-nya mobil korban. Hanya tambahan pendalaman Pasal 340 saja,” tegasnya.

Sebelumnya sore tadi, keluarga korban lengkap dengan tim advokatnya menggelar konferensi pers. Mereka mengungkap hasil autopsi korban termasuk peran adik tersangka.

Mereka juga menyoroti peletakan Pasal 340 pembunuhan berencana seharusnya diutamakan dibanding Pasal 338.

“Kita sangkakan keduanya, Pasal 340 dan atau Pasal 338. Soal di depan dan belakang, sama saja. Itu nanti tergantung JPU-nya. Nanti kan di dalam persidangan dibuktikan,” tandasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Surabaya mengembalikan berkas kasus pembunuhan Angeline ke penyidik. “Untuk berkas Angeline masih di-P-19,” kata Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejari Surabaya.

Kejaksaan minta penyidik melengkapi dan segera mengembalikan ke JPU dengan waktu 14 hari. “Dikembalikan ke penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi,” tandasnya. (lta/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs