Dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan Baru yang disahkan pada Juli 2023 kemarin, dokter tak lagi perlu meminta rekomendasi organisasi profesi (OP) untuk Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).
Regulasi itu menjadi polemik di tengah munculnya Susanto dokter gadungan asal Jateng, yang kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akibat menipu PT PHC sebagai dokter selama 2020-2023.
Menurut dr. Adib Khumaidi Ketum PB IDI, kehadiran OP dalam merekomendasikan SIP juga berperan untuk mencegah munculnya dokter-dokter gadungan. Selain syarat Surat Tanda Registrasi (STR) dan tempat praktik.
Rekomendasi OP ini juga ditekankan pada fungsi kredensial dan rekredensial dalam memberikan jaminan mutu terhadap calon tenaga medis yang akan bekerja di lingkungan rumah sakit.
Sebagai informasi, kredensial merupakan tahap evaluasi wawancara terhadap calon staf medis sebelum bekerja di lingkungan rumah sakit, sedangkan rekredensial adalah proses kredensial ulang setiap tiga tahun.
“Sehingga proses kredensial dan rekredensial adalah proses yang sebagai penjaminan mutu. Bahwa dokter tersebut adalah sesuai dengan kompetensi dan tidak ada permasalahan disiplin dan hukum,” kata Adib dalam konferensi pers daring oleh IDI Jatim, Kamis (14/9/2023).
Senada dengan Adib, dr. Dewa Nyoman Sutayana Anggota Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota PB ID mengatakan bahwa rekomendasi OP berfungsi untuk melacak rekam jejak dokter atau calon dokter.
Dia mencontohkan apabila seorang dokter pernah terlibat isu etik maupun hukum dan diputuskan bersalah. Maka di situ fungsi OP memberi catatan kepada tenaga medis tersebut supaya memberi rekam jejak dan menjadi penilaian bagi pihak rumah sakit apabila ingin merekrut dokter itu.
“Katakanlah seorang dokter terbukti melakukan pelanggaran hukum aborsi. Kemudian dokter itu hilang berapa tahun, tidak ada fungsi OP tiba-tiba dia muncul. Terus kalau itu STR seumur hidup bagaimana evaluasinya,” jelas dokter Dewa.
Dari pandangan itulah, kemudian pihak IDI menyimpulkan kalau rekomendasi OP masih diperlukan untuk menjamin mutu dokter dan keselamatan pasien.
“Jadi pentingnya di situ, bagaimana menjaga mutu dan kualitas. Ini akan menjadi lebih longgar bagaimana tanpa ada peran OP untuk menjaga kualitas dokter,” tutur dr. Dewa. (wld/bil/faz)