Jumat, 22 November 2024

Keluarga Ungkap Ada Peran Adik Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Angeline

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Konferensi pers keluarga Angeline mahasiswi Surabaya korban pembunuhan guru les musik SMA dan tim advokat Ubaya, Kamis (14/9/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Pihak keluarga Angeline (21 tahun) mahasiswi Surabaya korban pembunuhan guru les musik SMA mengungkap fakta baru, soal adanya peran adik pelaku membantu pembuangan jenazah.

Itu diungkap Bambang ayah korban, yang mengikuti serangkaian rekonstruksi kasus pembunuhan anaknya sebulan setelah jenazah ditemukan, pada 5-6 Juli 2023 lalu.

Rochmad Bagus Apryatna alias Roy tersangka ternyata tidak murni melakukan sendirian serangkaian pembunuhan Angeline. Dia diantar adiknya untuk membuang jenazah korban di jurang Pacet Mojokerto 5 Mei 2023, dua hari pascapembunuhan dilakukan.

“Kami berharap pihak yang berwenang benar-benar mengembangkan dan kami meyakini itu tidak mungkin dilakukan pelaku sendirian. Anak kami pasti melawan kalau tekanan hanya dari pelaku saja pasti bisa lolos. Pasti ada orang lain yang membantu dalam pembunuhan,” beber Bambang saat konferensi pers di Universitas Surabaya, tempat mendiang Angeline kuliah, Kamis (14/9/2023).

Hasil rekonstruksi juga mengungkap pembunuhan Angeline dilakukan di tempat tinggal sehari-hari Rochmad bersama keluarganya, yang jadi satu dengan cafe yang dikelola.

Padahal, keterangan saat diperiksa polisi hingga ditetapkan tersangka, Rochmad mengaku pembunuhan dilakukan sendirian di mobil yang berhenti di daerah Kebun Bibit Surabaya.

Jenazah yang dibunuh sejak 3 Mei 2023, pascakorban pergi dari rumah pamit kuliah dan tak pernah kembali itu sempat diinapkan hampir dua hari sebelum dibuang. Jenazahnya ditaruh di sudut salah satu dari total lima kamar yang ditempati keluarga Rochmad.

“Sehari-hari pelaku tinggal di sana (bangunan sekat-sekat di atas cafe yang dikelola Rochmad). Tempat tinggal ada dia (Rochmad) dan istri, dua anak, dan adik tersangka beserta pacarnya. Pacar anak tersangka ada juga. Jadi total lima kamar disekat partisi, tidak mungkin kalau pembunuhan tidak diketahui keluarga,” terang Bambang.

Melengkapi Bambang, Salawati salah satu tim advokat Ubaya menambahkan, semua fakta itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar dua hari 5-6 Juli 2023. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka baru dari keluarga Rochmad, termasuk adiknya yang jelas mengantar pembuangan jenazah.

“Pembunuhan terjadi tanggal 3 Mei, sekitar jam 2-3 sore, lalu dibungkus dibiarkan sampai tanggal 4 malam diberi parfum dibungkus ditaruh di sudut ruangan, tanggal 5 pagi jenazah dibuang diantar adik tersangka ke Pacet. Adiknya ikut mengangkat koper. Pembunuhannya sendirian. Padahl tanggal empat keluarga datang ke cafe itu, ternyata Angel sudah meninggal di dalam koper,” jelas Salawati.

Atas semua fakta yang membuktikan pembunuhan berencana, lanjut Salawati, tim pengacara dan keluarga korban berharap penyidik mempertimbangkan peletakan Pasal 340.

“Polisi menyampaikan (tersangka disangkakan) Pasal 338 atau 340. Yang kami permasalahkan, harusnya Pasal 340 diutamakan, karena data dan fakta sangat jelas. Apalagi, sebulan setelah dibuang, baru kita temukan,” tandasnya.

Sementara itu, saat Suara Surabaya menghubungi pihak Mapolrestabes Surabaya untuk mengkonfirmasi hal ini, belum ada jawaban.

Sekadar diketahui, kasus Angeline masih dinyatakan P-19 atau belum lengkap oleh JPU Kejari Surabaya sehingga perlu dilengkapi penyidik lagi.

Saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya 9 Juni 2023 lalu, polisi mengungkap Rochmad membunuh korban di dalam mobil. Pembunuhan dilakukan tanggal 4 Mei 2023, sehari setelah korban dan pelaku tidur di parkiran apartemen.

Usai Roy, polisi juga menetapkan M dan S warga Pasuruan sebagai tersangka penadah mobil milik Angeline yang digadaikan pelaku. (lta/bil/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs