Bintang Puspayoga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendukung penuh Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksualoleh Bupati Maluku Tenggara, dengan mengenakan serta dikenakannya Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kami mendukung penuh kebijakan Polda Maluku yang tetap melanjutkan penyidikan terhadap pelaku. Jika saat ini ada informasi tentang pencabutan laporan oleh korban, kami berharap agar penyidikan bisa tetap dilanjutkan karena aparat polisi sudah memiliki bukti pemeriksaan sebelumnya,” kata Menteri PPPA dalam keterangan, di Jakarta, Rabu (13/9/2023) dikutip Antara.
Bintang mengatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak mengenal istilah restorative justice. Sehingga, dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pejabat publik di Maluku Tenggara itu merupakan murni tindakan pidana.
“UU TPKS tidak memungkinkan adanya upaya proses damai yang ditawarkan oleh pelaku. UU TPKS hadir sebagai bukti negara serius melindungi para korban kekerasan seksual khususnya kelompok rentan perempuan dan anak-anak. Ancaman pidana UU TPKS terhadap pelaku sudah tepat,” katanya.
Adapun perbuatan yang dilakukan terduga pelaku itu menurut korban sudah dilakukan sejak April 2023. Maka, terduga pelaku juga bisa dikenakan Pasal 6 huruf c UU TPKS jo 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
Sementara hasil koordinasi dengan Reskrimsus Polda Maluku, diketahui bahwa benar pada April 2023 terjadi tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara terhadap korban berinisial TSA (21), yang merupakan karyawan kafe.
Pada 1 September 2023, kasus diproses oleh penyidik Reskrimsus Polda Maluku dengan nomor TBL/230/IX/2023/Maluku/SPKT.
Pada hari yang sama, korban langsung menjalani pemeriksaan di Polda Maluku dan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara yang didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku.
“Kami melalui tim layanan SAPA sebelumnya langsung berkoordinasi dengan dinas pengampu yang berada di daerah, yaitu Dinas PPPA Provinsi Maluku dan UPTD PPA Provinsi Maluku untuk mendampingi korban mulai dari pendampingan psikologi korban hingga nanti mengawal proses hukumnya. Mereka juga akan terus berkoordinasi dengan Polda Maluku untuk mengikuti perkembangan kasus,” kata Bintang Puspayoga. (ant/bil/ipg)