Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebut jumlah penghulu di Indonesia saat ini mencapai sembilan ribu orang saja. Angka itu dinilai kurang, sebab permintaan menikah di Indonesia mencapai dua juta pertahun.
Untuk itu, Yaqut Cholil Qoumas Menag meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menambah profesi penghulu menjadi 16 ribu orang.
“Kita ini mengalami quote-unquote gitu ya, krisis penghulu. Jadi dari peristiwa pernikahan itu penghulu kita kurang, kita juga sudah minta koordinasi ke Kemenpan RB untuk menambah profesi penghulu ini karena peristiwa nikah ini dua juta setahun,” kata Yaqut di Surabaya, Rabu (13/9/2023).
Menurut Yaqut, jumlah sembilan ribu penghulu saat ini tidak mengatasi permintaan menikah di Indonesia. Setidaknya, butuh 16 ribu orang untuk mencukupi kebutuhan saat ini.
Dalam statusnya di Kemenag, penghulu merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara yang mempengaruhi kurangnya penghulu, kata Yaqut, karena status kepegawaian.
“Karena status kepegawaiannya itu. (Untuk itu) kita tuntaskan Kemenpan RB supaya nanti ada rekruitmen penghulu untuk mencukupi kebutuhan,” jelas Yaqut.
Selain itu, Yaqut juga bilang kalau pihak Kemenag sedang menunggu revisi UU ASN di DPR RI. “Kita tinggal nunggu nanti undang-undang ASN sedang diajukan revisinya di DPR dalam waktu dekat akan dibahas,” ujar Gus Yaqut sapaan akrabnya. (wld/bil/ipg)