Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa mengharamkan eskpor pasir pantai, karena membahayakan lingkungan dan kurang memberikan manfaat bagi negara.
KH Marzuki Mustamar Ketua PWNU Jatim mengatakan, sudah seharusnya negara membuat kebijakan yang tidak merugikan khalayak umum dan menguntungkan pihak tertentu.
Atas pandangan itulah, LBM PWNU Jatim melakukan kajian dan menyatakan rekomendasi bahwa ekspor pasir laut dinilai kurang bermanfaat.
“PWNU mengharamkan ekspor pasir laut karena merugikan negara, merusak membahayakan lingkungan, dan merugikan masyarakat sekitarnya. Apalagi nggak banyak memberi peruntungan kepada negara,” kata KH Marzuki dikonfirmasi, Rabu (13/9/2023).
KH Marzuki mengutarakan sikap yang diambil PWNU ini, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi serta regulasi lain yang mengikat.
Sementara landasan lain yang dipakai Lembaga Bahtsul Masail berasal dari sejumlah kitab, antara lain
Nihayatul Muhtaj Juz 4 hal.395, Hasyiyah Jamal Juz 13 hal.62, Qowa’idul Fiqhiyyah Juz 1 hal.493, Tafsir Qurthubi Juz 7 hal.226, Mughni Muhtaj Juz 2 hal.373, dan Fiqhul Islami Juz 5 hal.575.
“Tidak menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan, ekosistem dan sesuai dengan aturan-aturan yang mengikat,” katanya.
Apalagi kalau pasir pantai itu diekspor ke negara tetangga untuk dibuat reklamasi. Menurut KH Marzuki, kebijakan tersebut malah membuat pulau negara seberang semakin luas dan memengaruhi batas negara Indonesia.
“(Pasir pantai) kita dikeruk nah pulau mereka semakin tambah luas,” imbuhnya.
Pimpinan Pondok Pesantren Sabiilul Rosyad, Kota Malang itu menyatakan, gerakan sosial NU tidak hanya memikirkan kemaslahatan umat namun juga lingkungan dan negara.
“NU berfatwa seperti itu maka dalam rangka mikir negara supaya tetap aman dan nggak dirugikan,” terangnya. (wld/bil/ipg)