Abdul Muhari Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut denda untuk pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, masih kurang jika dibandingkan dengan biaya operasional heli water bombing.
Abdul dalam Disaster Briefing yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin (11/9/2023) malam, memaparkan bahwa pelaku atau penanggung jawab wedding organizer yang menyalakan suar pada sesi foto prewedding penyebab kebakaran di Bromo, telah diberi pidana oleh kepolisian dengan ancaman penjara dan denda maksimum Rp1,5 miliar.
“Saya cuma akan berbicara Rp1,5 miliar. Biaya operasional water bombing itu satu sorti, satu jam sudah lebih dari Rp200 juta dan belum tuntas saat ini mungkin (masih) kurang, karena seperti yang kita lihat di (Gunung) Arjuna saja itu operasi water bombing kita sudah lebih dari empat hari,” ujar Abdul dilansir Antara, Selasa (12/9/2023).
Abdul juga menyampaikan bahwa 90 persen kejadian karhutla diakibatkan oleh perbuatan manusia, baik langsung maupun tidak langsung.
Pada kawasan lahan gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mempunyai mekanisme penegakan hukum. TNI-Polri kemudian menelaah secara forensik akibat kejadian untuk dilakukan penegakan hukum bagi pelaku.
Abdul mengatakan hal tersebut dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa sangat penting mencegah keteledoran yang menyebabkan terjadinya kebakaran. Sebab selain ada kerugian ekonomi, ada juga kerugian ekologi yang terjadi.
“Kerugian ekonomi mungkin bisa kita bayar tapi kerugian ekologi mungkin butuh waktu untuk merestorasi,” ucap dia.
Adapun Abdul mengaku bahwa pihaknya sering mendapat laporan sangat tinggi terkait kebakaran di pinggir jalan tol. Hal tersebut sudah bisa ditentukan penyebabnya dari pengendara yang membuang puntung rokok ke jalanan.
“Mari kita jaga sama-sama lingkungan kita. Kondisi cuacanya bukan penyebab, tapi akan menjadi katalis yang sangat cepat untuk bisa membuat kebakaran terus tereskalasi menjadi bencana,” tuturnya. (ant/bnt/ipg)