Joko Widodo Presiden memerintahkan jajarannya melakukan terobosan dalam penanganan berbagai bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia.
Arahan itu disampaikan Presiden, siang hari ini, Senin (11/9/2023), dalam rapat kabinet terbatas, membahas upaya pemberantasan dan penanganan kasus narkoba.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dipegang Kepala Negara, kasus penyalahgunaan narkoba di Tanah Air melibatkan 3,6 juta jiwa atau 1,96 persen penduduk.
Supaya tidak semakin bertambah, RI 1 memerintahkan aparat berwenang memberikan efek jera kepada para pelaku dengan hukuman tegas.
“Mulai penegakan hukum yang tegas supaya memberikan efek jera. Karena kita tahu juga banyak oknum aparat penegak hukum kita yang terlibat di dalamnya. Ini menjadi catatan dan tindakan tegas harus diberikan kepada mereka,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi menyebut tren peningkatan kasus narkoba membuat lembaga pemasyarakatan (lapas) kelebihan kapasitas penghuni.
Terkait masalah over capacity lapas, Presiden menyarankan rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkoba dilakukan di fasilitas lain.
Semisal di Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) setiap kota yang mampu menampung sekitar 300 sampai 500 orang.
Terkait usulan itu, Jokowi menyebut pemerintah akan membahas teknis pelaksanaan dan anggarannya.
“Karena di lapas juga penuh, kemarin ada usulan dari Pangdam untuk bisa dilakukan di Rindam, di setiap kota. Saya kira punya kapasitas kurang lebih 500 yang bisa direhab di situ. Tapi, itu nanti kita bicarakan juga masalah anggarannya seperti apa,” katanya.
Sementara dari sisi pencegahan, RI 1 mengingatkan pentingnya pengetatan pengawasan di daerah-daerah yang rawan jadi pintu masuk penyelundupan narkoba.
“Mengenai pencegahan, terutama penyelundupan masuknya narkoba harus betul-betul kita urus benar. Saya ingin nanti juga memutuskan kami kerjakan tidak di semua provinsi dulu, mungkin lima besar provinsi yang narkobanya paling tinggi kami fokuskan di situ, atau sepuluh besar. Nanti kami putuskan setelah ini,” tandasnya.
Berdasarkan hasil survei prevalensi penyalahgunaan narkoba Tahun 2023, ada tiga provinsi di Indonesia yang paling banyak kawasan rawan narkobanya.
Pertama, Sumatera Utara (1.192) kawasan, lalu Jawa Timur (1.162) kawasan, dan Lampung (903) kawasan rawan narkoba.(rid)