Jumat, 22 November 2024

Menko Polhukam Ungkap Sejumlah Kendala Satgas TPPU dalam Mengusut Laporan PPATK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) memberi keterangan kepada media. Foto: Antara

Mahfud Md Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menyebut ada sejumlah kendala yang dihadapi Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) dalam mengusut transaksi mencurigakan yang ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Di antaranya, tidak ditemukannya dokumen asli yang dilaporkan, penanganan yang tidak sesuai prosedur, dan tindak lanjut pemeriksaan tidak menyasar ke ranah pidana.

“Dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan. Lalu, dokumen tidak autentik, kadang hanya berupa fotokopi atau diambil dari Google. Sehingga, diduga palsu,” ujarnya dalam keterangan pers, siang hari ini, Senin (11/9/2023), di Jakarta.

Terkait hasil pemeriksaan gabungan antara tindak pidana dan tindakan disiplin administrasi, Mahfud menyebut sejauh ini baru diselesaikan di ranah administrasi. Sedangkan pidananya tidak ditindaklanjuti.

Menko Polhukam bilang ada banyak instansi yang tidak mematuhi instrumen teknis dalam menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari PPATK.

Kendala lainnya, Mahfud menyebut ada beberapa kasus yang disebut melibatkan diskresi pejabat berwenang. Tapi, begitu dikonfirmasi, pejabat berwenang membantah mengeluarkan diskresi.

“Terkadang orang pinjam nama orang. Untuk mengetahui betul apa tidak, nanti kami cari,” tegasnya.

Walau ada sejumlah kendala, Mahfud menyatakan Satgas TPPU terus bekerja mendalami tindak lanjut dari 300 LHA dan LHP yang diserahkan PPATK ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

Beberapa laporan itu ada yang sudah ditangani instansi terkait tapi tidak dilaporkan kembali ke PPATK. Sehingga, masih tercatat sebagai laporan bermasalah.

Kemudian, ada beberapa laporan yang masih harus ditindaklanjuti di KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan proses di pengadilan. Bahkan, ada laporan yang perlu pendalaman khusus.

Sekadar informasi, Satgas TPPU dibentuk bulan Mei 2023 untuk mengusut 300 laporan transaksi dari PPATK yang mencurigakan.

Total nilai transaksi laporan PPATK yang sudah diserahkan ke instansi-instansi di Kementerian Keuangan dan aparat penegak hukum mencapai Rp349 triliun.

Sebulan sesudah dibentuk, Satgas TPPU menetapkan 18 laporan sebagai prioritas untuk diperiksa karena nilainya signifikan mencapai 80 persen dari total transaksi atau Rp281,6 triliun.

Dari 18 laporan itu, 10 di antaranya sudah diserahkan PPATK ke Direktorat Jenderal Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Sementara, delapan laporan lainnya diserahkan PPATK kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

Satgas TPPU punya waktu sampai 31 Desember 2023 untuk mengusut tuntas 300 laporan transaksi mencurigakan dari PPATK.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs