Sabtu, 23 November 2024

Enam Anggota DPRD Kota Malang Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi di KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Beberapa anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan tersangka mendatangi KPK untuk menjalani pemeriksaan. Foto: dok/Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus mengusut kasus korupsi dalam proses pengesahan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif di Kota Malang.

Hari ini, Jumat (7/9/2018), Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan enam orang Anggota DPRD Kota Malang (non aktif). Dari enam orang itu, tiga orang diperiksa sebagai tersangka, dan separo lagi sebagai saksi.

Tiga orang yang diperiksa sebagai tersangka adalah Erni Farida, Teguh Puji Wahyono, dan Harun Prasojo. Sedangkan Teguh Mulyono dan Choeroel Anwar diminta bersaksi untuk penyidikan Suparno Hadiwibowo, lalu Diana Yanti saksi untuk tersangka Hadi Susanto.

Sekadar diketahui, kasus korupsi massal yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif Kota Malang terungkap sesudah KPK memroses hukum Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang.

Arief disangka menerima suap Rp700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang, untuk dibagikan kepada sejumlah anggota dewan.

Pemberian itu diketahui atas perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang, untuk memperlancar proses pengalihan anggaran dalam APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Sesudah menetapkan 19 Anggota Dewan dan Wali Kota Malang sebagai tersangka, Senin (3/9/2018), KPK mengumumkan status 22 orang Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru.

Para tersangka itu masing-masing terindikasi menerima suap antara antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.

Dengan penetapan tersangka itu, tercatat sudah 41 orang dari total 45 Anggota DPRD Kota Malang yang berurusan dengan KPK. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs